PKB Desak Alokasi 20 Persen Anggaran untuk Pendidikan Pesantren

JAKARTA – Fraksi PKB mendesak pemerintah untuk mengalokasikan dana yang berasal dari mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN kepada pesantren.

Hal itu disampaikan Siti Mukaromah saat membacakan pandangan Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna Atas Keterangan Pemerintah Terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal APBN Tahun Anggaran 2021, Senin (15/6).

Diungkapkan Sebagaimana diatur didalam ketentuan UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren menyatakan bahwa salah satu fungsi pesantren adalah menyelenggarakan fungsi pendidikan sehingga dapat diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional.

Selain melaksanakan fungsi pendidikan, pesantren juga dapat menjalankan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Selain itu alokasi Dana Abadi Pesantren mulai tahun 2021 seharunya juga sudah bisa dialokasikan.

Terkait dengan kerangka ekonomi makro FPKB berpendapat bahwa alokasi Kebijakan Belanja Negara di tahun 2021 yang diperkirakan sebesar 13,1 – 15,07 persen dari PDB harus menjadi triger dalam pemulihan ekonomi nasional dengan dikelola lebih efisien dan produktif. Hal tersebut sebagaimana janji pemerintah untuk mendorong penguatan kualitas belanja melalui spending better sehingga efektif untuk menstimulasi perekonomian dan peningkatan derajat kesejahteraan.

Selain itu, FPKB mendesak agar penerapan belanja negara ini terus diperkuat untuk berorientasi pada hasil (result based) yang nyata.

Di sisi belanja modal, jika dilihat berdasarkan persentase terhadap PDB, belanja modal menunjukkan tren yang justru menurun.

Dalam hal ini, FPKB mendorong pemerintah agar dapat meningkatkan porsi proyek-proyek padat karya ditahun 2021, sehingga bisa memberdayakan masyarakat yang terdampak Covid-19 secara ekonomi.

Terkait alokasi belanja pembayaran bunga utang, FPKB memandang peningkatan rasio pembayaran bunga utang terhadap PDB yang juga dibarengi dengan naiknya tren rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan dalam negeri, telah menunjukkan bahwa kemampuan penerimaan dalam negeri untuk mendanai pembayaran bunga utang juga terus berkurang.

Di sisi lain, proyeksi komponen Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dialokasikan sebesar 4,30-4,85 persen terhadap PDB.

FPKB mendorong agar kebijakan Transfer ke Daerah melalui DAU, DBH, DAK fisik dan Non-fisik, DID maupun Dana Otsus dan DTI serta Dana Keistimewaan DIY harus digunakan secara optimal dan transparan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan manusia melalui pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial serta upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Terkait dana desa, FPKB mendukung langkah pemerintah untuk melakukan penyempurnaan formula Dana Desa melalui penyesuaian porsi dan metode perhitungan yang mendorong kinerja desa, termasuk dalam rangka meningkatkan produktivitas dan mendorong transformasi ekonomi desa. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !