PPKM Mikro Dimulai Hari ini, Bentuk Posko di Desa dan Kelurahan

JAKARTA – Aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai berlaku pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Selain itu, juga ada pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pembatasan mengenai perkantoran atau tempat kerja WFH 50 persen dari kapasitas. Tentu dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (8/2).

Untuk kegiatan belajar dan mengajar akan tetap dilakukan secara daring. Sedangkan sektor esensial yang terkait kebutuhan masyarakat diizinkan beroperasi 100 persen. “Untuk pengaturan mengenai kapasitas maupun operasionalisasinya wajib sesuai protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).

Sementara kegiatan restoran dan mall, khususnya makan dan minum diberlakukan sekitar 50 persen. Sedangkan pembatasan jam operasional mall dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB. ”Pemesanan tetap diberikan take away atau delivery,” ucapnya.

Kemudian untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen. “Namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” paparnya.

Untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Sedangkan pengaturan untuk transportasi umum tetap dibatasi kapasitas maupun jam operasionalnya. Cakupan ketentuan-ketentuan tersebut dimulai di kabupaten, kota, desa, hingga kelurahan.

Airlangga menegaskan hal ini bertujuan untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva. “Ini sebagai prasyarat keberhasilan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro. Yakni sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” tandasnya.

Dikhususkan untuk 7 Provinsi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Instruksi tersebut ditandatangani Tito pada 5 Februari 2021. Instruksi secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Bali.

“Diinstruksikan kepada gubernur dan bupati, wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19,” ujar Tito di Jakarta, Senin (8/2).

Pemberlakuan PPKM Mikro didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah. Yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT). “Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan,” paparnya.

Selain itu, Instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro juga lebih longgar dibandingkan PPKM sebelumnya yang berlaku di Jawa dan Bali pada 11 Januari-8 Februari.

PPKM Mikro mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah. Namun, dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen. “Kegiatan wajib disertai penerapan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) lebih ketat,” ucap mantan Kapolri ini.

Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan kini berlaku hingga pukul 21.00, Juga dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan konstruksi juga boleh berlangsung 100 persen plus protokol kesehatan ketat. “Untuk kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tandas mantan Kapolda Metro Jaya ini. (rh/fin)

#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun

Beri komentar :
Share Yuk !