Sempat Jadi Buronan, Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Terpidana Seman

JAKARTA-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Seman (69), di Ruko CBD Ketapang Cipondoh Tangerang Banten, Senin (11/7/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana dalan siaran persnya menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 282/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, warga Green Garden Blok N 12/15 RT 007/010, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Terpidana Seman diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan. Sehingga Seman dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim Tabur bergerak cepat melakukan pemantauan terhadap terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (K.3.3.1)

Beri komentar :
Share Yuk !