Serikat Media Siber Indonesia Jalin Silaturahmi dengan Kejaksaan Agung

JAKARTA-Jaksa Agung Burhanuddin menerima kunjungan Ketua Umum Dewan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat periode 2019-2024 Firdaus beserta jajaran pengurus, Rabu (6/7/2022) di Lantai 10 Gedung Kartika Adhyaksa.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya, maksud pertemuan tersebut adalah untuk silahturahmi. Selain itu juga untuk melihat keterbukaan Kejaksaan dengan pihak media. Saat ini, Kejaksaan memberikan ruang bagi media dalam hal pemberitaan kinerja Kejaksaan dan Jaksa Agung. Beberapa diantaranya membuat gebrakan yang luar biasa dalam hal penanganan-penanganan perkara yang begitu menyentuh masyarakat banyak seperti minyak goreng, kasus PT. Asuransi Jiwasraya, PT. ASABRI, PT. Garuda Indonesia, PT. Krakatau Steel, impor tekstil dan impor garam.

Hal tersebut membuat Kejaksaan RI sangat disorot dan mendapat apresiasi oleh media dan masyarakat luas. Berkenaan dengan itu, SMSI akan memberikan anugerah berupa pin emas kepada Jaksa Agung bertepatan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI yang saat ini memiliki 2.100 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, dimana setiap tahunnya SMSI menganugerahkan pin emas kepada 3 (tiga) orang tokoh.

Dalam penganugerahan pin emas tersebut, telah melalui proses Tim Penilai dimana salah satu penasihatnya adalah Chairul Tanjung, dengan kriteria yaitu prestasi 2021 yang sangat fenomenal terkait penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara, dan terkait program kejaksaan yang lebih humanis dan lebih terbuka (transparan) bagi masyarakat dan media.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan, pihaknya hanya fokus tentang kerja, kerja dan kerja sebagaimana diamanatkan oleh Presiden RI Joko Widodo, dan tidak pernah terpikirkan untuk memperoleh apresiasi atau penghargaan.

“Akan tetapi ini merupakan bentuk apresiasi sebagai dorongan dalam berkinerja lebih baik. Presiden Joko Widodo selalu mengamanatkan Jaksa Agung agar setiap kinerja yang dibuat dilakukan publikasi ke masyarakat karena masyarakat butuh informasi, pemahaman dan pengertian tentang hal tersebut. Ketika bekerja tanpa publikasi, maka masyarakat beranggapan kita tidak punya kinerja,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung melanjutkan, maka dari itu mulai dari Kejaksaan Agung sampai dengan Kejaksaan Negeri diimbau agar membuat publikasi secara konsisten terhadap kinerja yang dilakukan dan terbuka untuk kepentingan masyarakat, sehingga pencari keadilan merasa mendapatkan tempat, merasa diayomi, merasa mendapatkan kepastian di dalam penanganan suatu proses perkara.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan bahwa selama ini Puspenkum Kejaksaan Agung sudah banyak dibantu oleh media dan telah bekerja sama dengan baik.(K.3.3.1)

Beri komentar :
Share Yuk !