Tipu Habis-habisan Janda, Warga Poncowarno Masuk Bui

KEBUMEN– MA (37), warga Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen. Ini setelah pria berstatus duda tersebut diduga melakukan penipuan kepada korban inisial AD (39), yang berstatus janda.

Peristiwa berawal saat MA berkenalan dengan AD, melalui jejaring sosial Facebook pada bulan Juli 2020. Bujuk rayu MA pun berhasil meluluhkan AD. Singkat cerita keduanya menjalin hubungan asmara.

Keduanya pun sempat bertemu. Namun, di balik itu, MA ternyata punya niat jahat. Untuk memuluskan aksi jahatnya, tersangka pura-pura datang melamar korban di rumahnya, Desa Kalijeruk Kecamatan Kawunganten Cilacap pada hari Jumat 28 Agustus 2020.

“Tersangka sempat meminta restu kepada orang tua korban. Saat itu, disaksikan keluarga korban dan para tetangga korban,” jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono dan Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu (13/9).

Saat lamaran, orang tua korban tak punya firasat buruk. Bahkan orang tua korban mengizinkan tersangka membawa anak perempuannya untuk dikenalkan ke orang tua tersangka, yang dalam pengakuannya tinggal di Kabupaten Purworejo.

Saat prosesi lamaran, ada kejanggalan. Keluarga korban mengecek KTP tersangka, beralamat di Kabupaten Tegal, persisnya warga Desa/Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Namun karena kepiawaiannya meyakinkan keluarga korban, kecurigaan itu bisa ditepis tersangka yang sehari-hari pengangguran itu.

Restupun akhirnya dikantongi tersangka. Pada tanggal 29 Agustus 2020, tersangka mengajak korban ke Purworejo. Di tengah perjalanan, tersangka sempat menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di sebuah Losmen di Kawasan Gombong Kabupaten Kebumen.

Tak puas sampai disitu, handphone android milik korban diembat tersangka. Aksi itu diketahui korban, namun karena rasa cintanya, korban tidak mempunyai pemikiran buruk kepada calon suaminya itu.

Korban pun mengijinkan saat tersangka memasukkan Handphone ke tas tersangka saat meninggalkan Losmen pada hari Minggu 30 Agustus. Sesampai di SPBU Tersobo Kecamatan Prembun, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka meminjam uang untuk membeli oleh-oleh untuk dibawa pulang ke Purworejo. Oleh korban, tersangka diberikan uang Rp 500 ribu.

“Tersangka pamitan membeli oleh-oleh, selanjutnya korban masuk ke kamar mandi untuk ganti baju. Dalam benak korban, mau ketemu calon mertua harus terlihat rapi dan cantik,” AKBP Rudy menambahkan.

Setelah selesai berdandan, korban keluar dari kamar mandi, ternyata tersangka sudah hilang. Korban sempat menunggu lama sambil menangis. Namun, calon suaminya tak kunjung datang.

Sadar menjadi korban penipuan, AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun. Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin 31 Agustus 2020 di rumah orangtuanya di Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen. Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki niat jahat kepada korban. Tersangka tak pernah menaruh cinta kepada korban.

` Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (win/cah)

Beri komentar :
Share Yuk !