TNI dan Polisi Tetap Ditindak

PANTAU LALU LINTAS : Petugas e-TLE memantau lalu lintas melalui layar monitor

JAKARTA – Tilang elektronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) mulai diberlakukan serentak di 12 Polda se-Indonesia. Secara keseluruhan ada 244 lokasi titik kamera e-TLE. Dan siapapun yang melanggar akan ditindak, tanpa kecuali.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Istiono menegaskan e-TLE nasional menyasar seluruh pengguna jalan. Semua pelanggar akan ditindak sesuai ketentuannya.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau (pelat) nomor khusus, nomor apa saja,” ujarnya, Selasa (23/3).

Dikatakannya, sistem e-TLE tak pandang bulu dalam menjaring pelanggar lalu lintas, termasuk kendaraan TNI maupun Polri.

“(Misal) pakai nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke teman-teman. Kita sudah kerja sama bagaimana mekanismesnya untuk rekan-rekan TNI, ada konfirmasi di situ,” tegasnya.

Dijelaskannya tidak ada masalah untuk penindakan terhadap para pelanggar khususnya anggota. Sebab, semua kendaraan di Indonesia sudah terdaftar.

“Hampir nggak ada masalah, secara teknis sudah kita bicarakan, karena semua pelat nomor sudah teridentifikasi sama kita,” jelasnya.

Di sisi lain, dia juga mengatakan meski e-TLE tahap pertama dilaksanakan, namun pelaksanaan tilang manual tetap ada.

“Tindak tilang di tempat ini (12 Polda yang telah menerapkan e-LTE tahap pertama), itukan belum serentak semua, kita ada sebagian titik tertentu diterapkan e-TLE, tapi masih titik tertentu belum. Jadi tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas,” ujarnya.

Dia menyebut pihaknya akan lebih mengutamakan dengan semi elektronik, di foto tapi nanti diproses secara manual (semi otomatis).

“Jadi boleh komplen kalau yang memang ditilang manual, karena memang kalau ditindak mesin mana bisa semua. Yang penting tilang manual diperbolehkan asalkan semua buktinya sudah lengkap semua, jadi tidak bisa mengelak termasuk anggota kita juga,” ujarnya.

Selain itu, e-TLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition.(gw/fin)

Beri komentar :
Share Yuk !