Usut Mafia Minyak Goreng, Langkah Kejagung Patut Diapresiasi

Pakar Hukum Unsoed : Dr Kuat Puji Prayitno SH MHum.

PURWOKERTO – Baru baru ini Kejaksaan Agung RI telah meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Setidaknya terdapat dua eksportir yang saat ini tengah diperiksa Tim Kejaksaan Agung RI.

Tahap tersebut didasarkan atas diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari s/d 20 Maret 2022 mengakibatkan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil.

Langkah responsif tersebut menurut Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman ( Unsoed) Dr Kuat Puji Prayitno SH Mhum, patut diapresiasi.

Menurutnya langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menaikkan status penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor berupa pemberian ijin ekspor minyak goreng tahun 2021 -2022 ke tahap penyidikan.

” Saya sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah mengusut kasus pemberian ijin ekspor minyak goreng dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dr Kuat Puji Prayitno saat ditemui Rabu (6/4/2022).

Menurutnya kasus kelangkaan minyak goreng di dalam negeri berawal harga minyak goreng dunia mengalami kenaikan dari 110 dolar USD menjadi 1400 USD.

Kenaikan komoditas minyak goreng ini dimanfaatkan oleh eksportir untuk mencari keuntungan sebanyak banyaknya. Selanjutnya eksportir minta surat ijin ekspor ke Kementerian Perdagangan untuk bisa menjual ke luar negeri.

” Padahal sudah ada regulasi, minyak goreng boleh diekspor setelah ada pemenuhan distribusi kebutuhan dalam negeri. Namun karena ada ijin ekspor yang dikeluarkan olah tata kelola ekspor yakni Kementerian Perdagangan saat kebutuhahan dalam negeri kurang, maka diduga ada perbuatan gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang,” jelas Dr Kuat.

Dalam perkara ini, tersangka bisa dari yang mengeluarkan ijin ekspor yakni Kementerian Perdagangan yang diduga ada gratifikasi dengan mengeluarkan ijin ekspor, dan yang menerima ijin yakni pengusana eksportir.

Kuat, menambahkan kasus ini telah merugikan perekonomian negara, dan korban jiwa, yakni kelangkaan minyak goreng dalam negeri, dan antrian pembeli minyak goreng yang meninggal setelah berdesak desakan.

“Saya kira langkah Kejaksaan Agung sangat bagus untuk memberi terapi dan pembelajaran bagi Kementerian Perdagangan tentang tata kelola perdagangan,” ungkapnya.
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers, selama penyelidikan telah memeriksa 14 orang saksi dan dokumen/surat dalam kasus tersebut.
“Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Selasa (5/4/2022).

Perbuatan melawan hukum itu dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO.

Kesalahannya tidak mempedomani kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !