Waspada Bahaya Ciki Ngebul, Ini Deretan Korban yang Terkena Racun Nitrogen Cair

JAKARTA-Jajanan Ciki Ngebul disebut tergolong makanan berbahaya. Ternyata hal tersebut bukanlah isapan jempol belaka.

Akibat sudah menimbulkan sejumlah korban, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mmeberi atensi khusus pada kasus tersebut.

Seperti dilansir Kemenkes, Kamis 12 Januari 2023, satu kasus baru diduga korban keracunan makanan Ciki Ngebul kembali terjadi.

Seorang anak di Jawa Timur diduga mengalami keracunan makanan berasap dengan nitrogen cair itu.

Menurut Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes, dr Anas Ma’ruf investigasi atau penyelidikan epidemiologi terhadap kasus tersebut saat ini sedang dilakukan.

“Kasus dugaan seorang anak mengalami keracunan ciki ngebul sudah dilaporkan,” ujar Anas dalam konferensi pers daring.

Kemenkes melalui surat edarannya, meminta Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan puskesmas di daerah untuk segera melapor bila ada laporan kasus terkait Ciki Ngebul.

Korban dugaan keracunan Ciki Ngebul, lanjut dia, dilaporkan mengalami gejala berupa sakit perut, mual dan pusing.

Kemenkes masih terus memantau kasus keracunan Ciki Ngebul hingga saat ini, .

Anak-anak paling banyak menjadi korban keracunan ciki ngebul. Hal tersebut wajar saja, karena anak-anak merasa tettarik dengan sensasi asap ngebul yang dihadirkan makanan tersebut.

Anas menambahkan, asap yang mengepul keluar dari mulut membuat anak-anak semakin ceria saat menikmati jajanan ini.

“Penggemar amkanan ini mayoritas anak-anak. Sehingga mayoritas usia yang mendapatkan gangguan kesehatan akibat ciki ngebul ya anak-anak,” ungkap Anas.

Berdasarkan laporan berbagai sumber, Kemenkes sebelumnya telah menyatakan ada puluhan anak SD di beberapa daerah mengalami keracunan setelah mengonsumsi Ciki Ngebul warna-warni.

Terjadi satu kasus luka bakar pada anak setelah makan ciki ngebul di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Juli 2022 lalu.

Tak hanya itu, UPTD Puskesmas Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat melaporkan telah terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan. 23 orang menjadi korban. Bahkan diantaranya dirujuk ke Rumah Sakit pada 19 November 2022 lalu. Setelah mengonsumsi jajanan Ciki Ngebul, gejala keracunan pun terjadi.

Kasus lain, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta juga mendapat pasien anak laki-laki berusia 4 tahun. Pada 21 Desember 2022, dia datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengkonsumsi jajanan jenis Ciki Ngebul.

Kemenkes akhirnya mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap saji, terutama jajanan setelah banyaknya kasus terjadi.

Penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji, menurut Kemenkes, apabila tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan.

Mengalami radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit, tenggorokan terbakar, hingga kerusakan internal organ merupakan beberapa masalah serius yang dapat muncul akibat mengonsumsi nitrogen cair pada makanan pangan.

“Kami rekomendasikan jangan menggunakan nitrogen cair pada pangan siap saji. Ini imbauan kami pada pelaku usaha,” pesan Anas.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Kesehatan Jawa Barat (Dinkes Jabar) menetapkan status darurat medis. Itu merespons kasus keracunan makanan akibat jajanan yang mengandung nitrogen cair.

Jajanan itu lebih dikenal dengan Ciki Ngebul. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran bahwa kasus kedaruratan medis makanan berasap itu.

Makanan mengandung nitrogen cair atau disebut dengan ciki ngebul itu menyusul beberapa kasus anak SD di Tasikmalaya. Mereka diduga keracunan usai mengonsumsi makanan ringan tersebut.

Jajanan Ciki Ngebul yang kini kerap dibincangkan, karena terdapat kandungan nitrogen cair yang berbahaya bagi tubuh.

Sebelumnya Ciki unik satu ini ramai peminatnya. Mulai dari anak-anak maupun orang dewasa penasaran dengan Ciki yang mengeluarkan asap ini.

Ciki asap ini hampir tiap kota menjualnya di berbagai tempat, terutama mal. Termasuk di Kota Palembang banyak ditemukan.

Melihat hal ini, Dinas Kesehatan Kota Palembang langsung mengeluarkan surat edaran soal larangan makanan mengandung nitrogen cair tersebut. (*)

Beri komentar :
Share Yuk !