Pelayanan Posyandu di Masa Pandemi, UPTD Puskesmas Kalibening

Oleh: Nurjanah, S.ST

UPTD Puskesmas Kalibening, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah terdiri dari 16 desa yang memiliki 94 Posyandu Balita, 16 Posyandu Lansia, dan 550 kader Posyandu. Kader Posyandu adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela. Kader Posyandu menggerakan kegiatan rutin Posyandu dengan bimbingan teknis dari Puskesmas dan sektor terkait dengan jumlah kader minimal adalah 5 (lima) orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah langkah yang dilaksanakan oleh Posyandu yakni yang mengacu pada sistem 5 (lima) langkah. Kader Posyandu memiliki peran sebagai penggerak dan penyuluh kesehatan masyarakat sehingga masyarakat tau, mau, dan mampu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam mewujudkan keluarga sehat sesuai dengan sosial budaya setempat dan membuat pencatatan sederhana dari kegiatan yang dilakukan serta melaporkan kepada ketua kader dan pembina kader.

Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Pelayanan kesehatan dasar di Posyandu mencakup sekurang-kurangnya 5 (lima) kegiatan yakni Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana  (KB), Imunisasi, Gizi, dan Penanggulangan Diare.

Puskesmas Kalibening mempunyai inovasi yaitu Forkomdering. Forkomdering adalah singkatan dari Forum Komunikasi Kader Kalibening. Kader dalam hal ini adalah Kader Posyandu. Kader posyandu di Kecamatan Kalibening sejumlah 550 kader yang aktif, Forkomdering sudah muncul sejak 3 tahun yang lalu di wilayah Puskesmas Kalibening.

Terbentuknya Forkomdering dilatarbelakangi oleh karena wilayah Puskesmas Kalibening yang luas sehingga memudahkan bagi para kader menjalin komunikasi dan silaturahmi antar sesamanya. Forum ini dilakukan sebagai wadah untuk berbagai pengalaman dan hambatan tentang kegiatan Posyandu. Adapun strata Posyandu di Kecamatan Kalibening yaitu Pratama (0), Madya (7), Purnama (35), dan Mandiri (52).

Penghargaan pelayanan Posyandu yang pernah didapatkan pada tahun 2020 oleh UPTD Puskesmas Kalibening yaitu penghargaan pada ajang lomba “Balita Sehat” di tingkat Kabupaten Banjarnegara dengan rincian sebagai berikut: 1) Juara 1 Kategori Balita Usia 24-59 tahun atas nama Abdul Hanan Abqary dari Desa Sirukun. 2) Juara 2 Kategori Balita Usia 24-59 tahun atas nama Sabriya Yumna Humairah dari Desa Kertosari. Penyeleksian balita yang mengikuti lomba tersebut dilakukan secara bertahap yaitu mulai dari tingkat desa kemudian dilanjutkan ditingkat kecamatan hingga kabupaten. Aspek yang dinilai dalam lomba balita sehat: 1) Tumbuh kembang balita. 2) Lingkungan tempat tinggal. 3) Peran aktif orang tua termasuk alat kontrasepsi orang tuanya. 4) Peran aktif kader.

Kegiatan Posyandu di masa pandemi tetap berjalan dengan mentaati peraturan yang ada serta menerapkan protokol kesehatan. Terdapat beberapa perbedaan kegiatan posyandu di masa normal dan masa pandemi, yaitu sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Kegiatan Posyandu Di Masa Normal

Penyelenggaraan kegiatan Posyandu diselenggarakan 1 bulan penuh dengan hari buka Posyandu untuk penimbangan 1 bulan sekali. Tugas kader dalam rangka menyelenggarakan kegiatan Posyandu, dibagi dalam 3 kelompok yaitu:

  1. Tugas pada sebelum hari buka Posyandu atau disebut juga tugas pada H- Posyandu yaitu berupa tugas-tugas persiapan oleh kader agar kegiatan pada hari buka Posyandu berjalan dengan baik. Tugas-tugas kader pada kelompok ini adalah sebagai berikut:
    1. Menyiapkan alat dan bahan yaitu alat penimbangan bayi dan balita, kartu menuju sehat (KMS), alat peraga, alat pengukur lingkar lengan atas (LILA), obat-obatan yang dibutuhkan dan tablet besi, vitamin, oralit, dan lain-lain serta menyiapkan materi penyuluhan.
    1. Mengundang dan mengerakkan masyarakat yaitu dengan memberitahu ibu-ibu untuk datang ke Posyandu serta melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat yang dapat memotivasi masyarakat untuk datang ke Posyandu.
    1. Menghubungi Pokja Posyandu yaitu menyampaikan rencana kegiatan kepada kantor desa atau kelurahan dan meminta mereka untuk memastikan apakah petugas sektor bisa hadir pada hari buka Posyandu.
    1. Melaksanakan pembagian tugas yaitu menentukan pembagian tugas diantara kader Posyandu baik untuk persiapan maupun pelaksanaan kegiatan.
  2. Tugas pada hari buka Posyandu atau disebut juga pada H Posyandu yaitu berupa tugas-tugas oleh kader untuk melaksanakan pelayanan kegiatan. Tugas-tugas kader pada kelompok ini adalah sebagai berikut:
    1. Melakukan pendaftaran meliputi pendaftaran balita, ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, dan sasaran lainnya.
    1. Melakukan pelayanan KIA. Kegiatan pelayanan kesehatan anak pada Posyandu yaitu melakukan penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar kepala anak, deteksi perkembangan anak, pemantauan status imunisasi anak, pemantauan terhadap tindakan orang tua tentang pola asuh yang dilakukan pada anak, pemantauan tentang permasalahan balita, dan lain sebagainya.
    1. Membimbing orang tua melakukan pencatatan terhadap berbagai hasil pengukuran dan pemantauan kondisi balita.
    1. Melakukan penyuluhan tentang pola asuh balita, agar anak tumbuh sehat, cerdas, aktif dan tanggap. Kader juga bisa memberikan layanan konsultasi, konseling, diskusi kelompok, dan demonstrasi dengan orang tua atau keluarga balita.
    1. Memotivasi orang tua balita agar terus melakukan pola asuh yang baik pada anaknya dengan menerapkan prinsip asih-asah-asuh.
    1. Menyampaikan penghargaan kepada orang tua yang telah datang ke Posyandu dan minta mereka untuk kembali pada hari Posyandu berikutnya.
    1. Menyampaikan informasi pada orang tua agar menghubungi kader apabila ada permasalahan yang terkait dengan anak balitanya dan sampaikan jangan segan atau malu.
    1. Melakukan pencatatan kegiatan yang telah dilakukan pada hari buka Posyandu.
  3. Tugas sesudah hari buka atau diluar hari buka Posyandu atau disebut juga tugas pada H+ Posyandu yaitu berupa tugas-tugas oleh kader setelah hari Posyandu. Tugas-tugas kader pada kelompok ini adalah sebagai berikut:
  4. Melakukan kunjungan rumah pada balita yang tidak hadir pada hari buka Posyandu, pada anak yang kurang gizi, pada anak yang mengalami gizi buruk rawat jalan, dan lain-lain.
  5. Memotivasi masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan rumah dalam rangka meningkatkan gizi keluarga, menanam obat keluarga, membuat tempat bermain anak yang aman dan nyaman, dan lain-lain. Selain itu, memberikan penyuluhan agar mewujudkan rumah sehat, bebas jentik, kotoran, sampah, bebas asap rokok, BAB di jamban sehat, menggunakan air bersih, cuci tangan pakai sabun agar tidak ada tempat berkembang biak vektor atau serangga atau binatang pengganggu lainnya (nyamuk, lalat, kecoa, tikus, dan lain-lain).
  6. Melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, pimpinan wilayah untuk menyampaikan atau menginformasikan hasil kegiatan Posyandu serta mengusulkan dukungan agar Posyandu dapat terus berjalan dengan baik.
  7. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, diskusi atau forum komunikasi dengan masyarakat, untuk membahas penyelenggaraan atau kegiatan Posyandu di waktu yang akan datang. Usulan dari masyarakat inilah yang nanti digunakan sebagai acuan dalam menyusun rencana tindak lanjut kegiatan berikutnya.
  8. Mempelajari Sistem Informasi Posyandu (SIP). SIP adalah sistem pencatatan data atau informasi tentang pelayanan yang diselenggarakan di Posyandu, dan memasukkan kegiatan Posyandu tersebut dalam SIP. Manfaat SIP ini adalah sebagai acuan bagi kader untuk memahami permasalahan yang ada, sehingga dapat mengembangkan jenis kegiatan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan sasaran. 
  9. Pelaksanaan Kegiatan Posyandu Di Masa Pandemi

Berdasarkan acuan dari Buku Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Tanggap Darurat Covid-19 terbitan Kemenkes RI pada 2020 telah dibuat beberapa pedoman untuk Posyandu pada masa pandemi Covid-19. Acuan tersebut disebutkan bahwa pelayanan rutin balita sehat yaitu mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku di wilayah kerja dan mempertimbangkan transmisi lokal virus Covid-19. Beroperasi atau tidaknya Posyandu diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah yaitu lurah atau kepala desa. Pelayanan balita di posyandu mematuhi persyaratan yang cukup ketat. Adapun persyaratannya sebagai berikut:

  1. Ada ketentuan dari pemerintah daerah setempat (lurah atau kepala desa).
  2. Semua yang hadir dalam keadaan sehat. Kader membantu memastikan hal tersebut dengan menskrining suhu tubuh (suhu tubuh yang diperkenankan ≤ 37,5▫C).
  3. Membuat pemberitahuan kepada masyarakat sasaran yang berisi: sasaran dan anak dalam keadaan sehat, mengatur jadwal pelayanan dengan membagi sasaran balita dan jam pelayanan, pemakaian masker bagi anak dan pengantar. Pemberitahuan agar diterima masyarakat sebelum hari pelayanan.
  4. Tempat pelayanan berupa ruangan cukup besar dan sirkulasi udara keluar masuk yang baik.
  5. Area pelayanan dibersihkan sebelum dan sesudah pelayanan sesuai dengan prinsip pencegahan penularan infeksi.
  6. Menyediakan fasilitas CTPS, handsanitizer di pintu masuk dan di area pelayanan.
  7. Mengatur jarak meja pelayanan dengan jarak 1-2 meter jarak antar petugas, jarak petugas dan sasaran dan jarak antar sasaran.
  8. Membatasi jenis pelayanan yang diberikan yaitu vitamin A, imunisasi dasar lengkap dan kanjutan.

Di wilayah dimana terdapat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau terdapat positif Covid-19, maka dapat ditunda pelayanan kesehatan balita  di Posyandu, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan dilakukan mandiri di rumah dengan buku KIA.
  2. Pemantauan balita berisiko, pelayanan imunisasi, vitamin A dilakukan dengan janji temu atau tele konsultasi atau kunjungan rumah. Jika janji temu telah disepakati di fasilitas pelayanan kesehatan, maka perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut:
  3. Janji temu telah disepakati sebelum hari pelayanan.
  4. Lakukan beberapa kegiatan dalam sekali temu misalnya DPT2 sekaligus pengambilan darah untuk EID bagi bayi dari ibu HIV AIDS, DPT 1 sekaligus dengan observasi sifilis pada bayi dari ibu sifilis, demikian pula pada saat usia tiga bulan.
  5. Pemisahan ruang pelayanan.
  6. Tenaga kesehatan dan sasaran anak serta pendamping menggunakan masker yang memenuhi syarat

Di masa pandemi para kader Posyandu juga perlu diberikan penyegaran materi dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk membantu  mengedukasi masyarakat sehingga dapat menekan penyebaran virus Covid-19. Untuk itu diharapkan petugas kesehatan khususnya di puskesmas dapat melakukan upaya peningkatan kapasitas kader melalu berbagai cara yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Pada kenyataannya masih terdapat beberapa kendala Pelayanan Posyandu di Masa Pandemi yaitu:

  1. Signal susah.
  2. Tidak semua kader memiliki HP Android, belum semua kader bisa menggunakan HP Android.
  3. Kurangnya antusias masyarakat.
  4. Tidak semua balita datang ke Posyandu.

DAFTAR PUSTAKA:

  1. Kementrian Kesehatan RI dan Pokjanal Posyandu. 2011. Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.
  2. Kementrian Kesehatan RI dan Pokjanal Posyandu. 2012. Pelatihan Kader Posyandu. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.
  3. Kementrian Kesehatan RI. 2019. Panduan Orientasi Kader Posyandu. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.
  4. Kementrian Kesehatan RI. 2020. Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Tanggap Darurat Covid-19. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/12763/2020 tentang Panduan Operasional Upaya Kesehatan di Pos Pelayanan Terpadu dalam Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
  6. Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara tentang Pelayanan Posyandu.
Beri komentar :
Share Yuk !