Cloud Computing Bagi Perusahaan di Era Digital, Apa Manfaatnya?

Oleh : Abror Tegar Kusuma, Prodi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jenderal Soedirman

Apa yang pertama kali kalian pikirkan saat mendengar kata cloud computing dan era digital? Yap, pastinya berkaitan erat dengan perkembangan teknologi informasi. Di era digital ini segala aspek kehidupan telah mengimplementasi perkembangan teknologi informasi. Perkembangan teknologi yang sangat cepat ini seharusnya dimanfaatkan loh bagi setiap perusahaan agar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan. Teknologi kerapkali dimanfaatkan perusahaan untuk menunjang kegiatan perusahaan, mulai dari bagian admnistrasi, keuangan, pemasaran, operasional usaha, dan sampai dengan bagian HRD. Untuk menghadapi perkembangan tersebut, upaya seperti apa yang seharusnya dilakukan setiap perusahaan di era digital?

Nah, bagi setiap perusahaan yang mengutamakan efektivitas dan efisiensi pekerjaan di era digital ini, tentu perlu adanya suatu inovasi baru yang diterapkan. Inovasi tersebut yaitu penggunaan cloud computing untuk menyimpan dan mengarsipkan data-data perusahaan secara praktis. Oh iya, dengan menggunakan cloud computing ini suatu perusahaan dapat mengakses data ataupun program di mana saja, kapan saja, dan dengan perangkat apapun asalkan terkoneksi dengan internet.

Dilansir dari penelitian yang dilakukan oleh Kapersky menjelaskan bahwa 19,4% perusahaan di Indonesia sudah menggunakan teknologi ini dan 32,1% perusahaan lainnya sudah berencana untuk mengadopsi teknologi ini. Hal ini dikarenakan teknologi cloud computing cocok bagi negara Indonesia yang terbagi atas pulau-pulau. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, penerapan komputasi awan (cloud computing) sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang terus mengalami peningkatan setiap tahun dan kini mencapai sekitar 55 juta UKM berpotensi menjadi pengguna komputasi awan.

Jika ditinjau dari perkembangannya sejauh ini telah tersedia beberapa layanan cloud computing yang cukup populer dan pastinya sobat kumparan juga udah tau dong.

Yap, apalagi kalo bukan layanan cloud storage seperti Google Drive, Dropbox, Onedrive, Box, dan Mega. Layanan tersebut kerapkali digunakan untuk menyimpan dan mengarsipkan data-data. Penggunaan cloud storage merupakan bentuk transformasi dari penggunaan hard disk atau flash disk sebagai media penyimpanan konvensional.

Era digital ini menuntut adanya suatu perubahan bagi perusahaan untuk lebih menekankan efisiensi kerja, ini ada kaitanya juga loh dengan manfaat yang diperoleh bagi perusahaan setelah mengimplementasi layanan ini. Manfaat yang didapat berupa peningkatan kinerja perusahaan. Aksesibilitas layanan tersebut memudahkan perusahaan dalam menjalankan operasional usaha terutama dalam kaitannya mengelola data-data perusahaan. Selain itu jugadapat memudahkan kerjasama antar penggunanya, menghemat biaya, dan waktu. Namun di samping perkembangan yang ada, perlu adanya kebijakan yang mengatur layanan ini sehingga dapat dimanfaatkan secara positif. Kementerian Kominfo tengah menyiapkan aturan tentang keamanan dan privasi di cloud computing melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik (PITE). Dijelaskan olehnya, kebijakan ini diterbitkan demi keamanan data nasional, data kepemerintahan, dan transaksi antarpemerintah selaku sektor publik dengan masyarakat. “Agar data tersebut juga tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang berada di luar dan dalam teritori Indonesia,” tegasnya.

Wah ternyata banyak banget informasi dan manfaat dari penggunaan cloud computing di era digital seperti sekarang ini loh.

Beri komentar :
Share Yuk !