Pendapat Hukum Mahasiswa Magang MBKM FH Unsoed 2022

Oleh :
Reyhan Bakhita

Muhammad Haekal

Dina Siti Zulfatunnisa 

Mahasiswa magang MBKM Unsoed melakukan diskusi dan kajian terkait, ruang lingkup dan fungsi sekjen MPR RI. Hasil diskusi tersebut sekaligus dituangkan dalam pandangan hukum, sebagai informasi terkait munculnya pertanyaan dari khalayak.

  1. Tugas Sekretariat Jenderal 
    Sekretariat Jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Sekretariat Jenderal MPR RI berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan MPR RI. Kedudukan  Sekretariat Jenderal MPR RI dijelaskan dalam Pasal 39 Perpres Nomor 45 Tahun 2019. 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: 

Perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat Jenderal.

Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal;

Perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan bidang pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi, serta penyerapan aspirasi masyarakat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;

Perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan bidang administrasi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;

Perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal;

Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; dan pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Kewajiban

Menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Bertanggung jawab kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan menyampaikan laporan berkala. 

Menyusun tata hubungan kerja berdasarkan fungsi terhadap deputi-deputi

2. Analisa Indikasi Penyalahgunaan wewenang oknum Ketua Setjen MPR:

indikasi Penyelewengan fungsi jabatan terjadi apabila Ketua SetJen MPR RI membentuk tenaga ahli untuk lembaga SETJEN MPR itu sendiri yang mana hal tersebut tidak diatur dalam Perpres No 45 Tahun 2019.

Hal ini juga diduga menyalahi Peraturan MPR RI No 1 tahun 2019 khususnya pada pasal 166, yaitu Setjen MPR RI hanya membantu dalam rekruitmen tenaga ahli yang artinya fungsi SetJen dalam hal tenaga ahli, hanya menyediakan tenaga ahli itu sendiri sebagaimana maksud dan tujuan dalam Peraturan MPR RI No. 1 Tahun 2019. 

Apabila betul bahwa seorang pimpinan yang dalam hal ini setjen MPR RI telah melakukan pembentukan tenaga ahli untuk kepentingan nya sebagai Ketua Setjen, maka patut diduga telah melakukan sesuatu yang tidak ada payung hukum / regulasinya dan dikarenakan setiap pembiayaan yg diperlukan adalah menggunakan dana APBN sebagaimana dalam Pasal 40 Perpres Nomor 45 Tahun 2019. mendasar pada Pasal 166 Nomor 1 Tahun 2019 tentang MPR RI mengenai penyediaan tenaga ahli untuk melancarkan urusan MPR, fraksi, dan DPD maka sesuai pasal 68 Peraturan Setjen MPR RI No 1Tahun 2015 dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Dan untuk bagian pengawasan sendiri diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 20 yaitu oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Indikasi ini dapat dibuktikan kebenaran tindakannya bila memang tindakan-tindakan tersebut berdasar pada prinsip kemanfaatan umum dan AUPB ( ASAS ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BENAR )yang diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan.

indikasi adanya penggunaan fungsi jabatan sebagai alat kepentingan pribadi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 jo Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014, dijelaskan mengenai mencampuradukkan wewenang yang dirincikan melalui tindakan:

di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

Maka dalam hal politik, pejabat pemerintahan tidak diperkenankan untuk menggunakan jabatan nya untuk keperluan politik pribadi yang terindikasi berkaitan dengan keinginan mencalonkan diri dalam pemilihan atau kepentingan politik lainnya. 
References case :https://www.voaindonesia.com/a/jokowi-kembali-tegur-menteri-yang-lakukan-kampanye-politik/6656761.html 
Maka dalam kepentingan pribadi berkaitan dengan indikasi adanya penyalahgunaan jabatan dalam hal kepentingan pribadi dalam hal pembuatan MoU dengan instansi-instansi lain, dan lain sebagainya, maka mari sama-sama kita saling mengawal dan mengingatkan perihal situasi ini

  1. Saran:

Disarankan untuk pihak yang bertanggung jawab atas Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dalam pasal 17 dan 18 UU Administrasi Pemerintahan yang adalah aparat pengawasan intern pemerintah (Pasal 20 UU AP) agar melakukan evaluasi terkait sistem pengawasan dan tindak lanjut akan adanya indikasi-indikasi yang muncul dan menimbulkan potensi penjatuhan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo Pasal 81 jo Pasal 82 jo Pasal 83 UU AP dan PP No 48 Tahun 2016

Disarankan untuk oknum yang bersangkutan agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta AUPB sebagai pemangku jabatan pemerintahan (Setjen MPR RI adalah sistem pendukung MPR di bidang administratif dan keahlian yang berkedudukan sebagai kesekretariatan lembaga negara untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang tugas MPR – Pasal 1 ayat (18) UU Nomor 1 tahun 2019 tentang MPR).

Beri komentar :
Share Yuk !