Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam penanganan Anak Dibawah Usia 12 Tahun yang Melakukan atau diduga Melakukan Tindak Pidana

Oleh : Marsiti, S.H
PK Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto

      Anak adalah salah satu aset bangsa yang tak ternilai harganya. Sebagai aset bangsa sudah seharusnya kita jaga dan lindungi bersama. Namun bagaimana jika anak tersebut justru melakukan tindak pidana dan belum berumur 12 tahun, tentunya penanganannya harus berbeda dengan perlakuan terhadap anak pelaku tindak pidana yang sudah cakap hukum sesuai UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa anak yang berkonflik hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Dengan demikian anak yang belum berumur 12 tahun berarti menurut undang-undang tersebut dinyatakan belum cakap hukum sehingga apabila anak tersebut diduga atau melakukan tindak pidana dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

     Dalam Pasal 21 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa dalam hal anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:

a. menyerahkan Kembali kepada orang tua/wali; atau
b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik ditingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

Lalu apa peranan Pembimbing Kemasyarakatan (PK)?
Ketika ada seorang anak melakukan atau diduga melakukan tindak pidana dan anak tersebut belum berumur 12 (dua belas) tahun maka Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berperan untuk melakukan pendampingan sejak dimulainya penyidikan di tingkat kepolisian dan PK membuatkan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) atas permintaan dari penyidik kepolisian.

Pembuatan Litmas itu sendiri melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diperoleh dengan cara melakukan pengumpulan data dan informasi, mengadakan wawancara antara lain dengan anak, orang tua anak, korban jika ada korban, dan keterangan dari masyarakat/pemerintah desa/kelurahan setempat serta pihak-pihak terkait.

Hasil wawancara tersebut dianalisa untuk menentukan saran atau rekomendasi. Kemudian saran atau rekomendasi dari Litmas tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rapat pengambilan keputusan antara penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan Pekerja Sosial Profesional untuk memutuskan hal yang terbaik bagi anak maupun korban yang memberikan rasa berkeadilan dari kedua belah pihak.

Setelah dilakukan pengambilan keputusan terhadap anak bukan berarti permasalahn anak langsung selesai begitu saja, namun keputusan yang diambil dari tiga pihak tersebut dalam bentuk berita acara diserahkan ke pengadilan untuk mendapatkan Penetapan Hakim dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sesuai Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam hal keputusan yang diambil adalah mengikutsertakan anak dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial maka Pembimbing Kemasyarakatan (PK) wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan kepada Anak sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

          Ditegaskan bahwa permasalahan yang dilakukan oleh anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun harus selesai di tingkat penyidikan atau tingkat kepolisian tidak boleh diajukan sampai tingkat penuntutan ataupun pengadilan mengingat anak tersebut belum cakap hukum. Hal tersebut berlaku apapun jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anak sekalipun tindak pidana yang dilakukannya adalah tindak pidana berat. Proses pengambilan keputusan bersama oleh pihak terkait terhadap anak  dapat dikatakan sebagai salah satu sanksi atas perbuatan yang telah dilakukannya. Diharapkan adanya proses pengambilan keputusan terhadap anak dapat menimbulkan efek jera sehingga anak tersebut  kedepan  tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi.

          Demikian yang dapat saya sampaikan, dapat disimpulkan bahwa anak-anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun tidak dapat diproses hukum verbal Sistem Peradilan Pidana Anak karena anak tersebut dinyatakan belum cakap hukum, namun bukan berarti permasalahan anak tersebut dibiarkan begitu saja tanpa adanya solusi  penyelesaaian masalah, namun penyelesaian dari masalah tersebut dalam bentuk pengambilan keputusan antara Penyidik Kepolisian, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan Pekerja Sosial Profesional dengan memperhatikan hasil saran atau rekomendasi dari Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.

Terima kasih.

Beri komentar :
Share Yuk !