467 Orang Terima SK CPNS

DILANTIK : Perwakilan CPNS saat menerima SK CPNS di Pendapa Dipokusumo, kemarin.

PURBALINGGA- Sebanyak 467 orang menerima Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS), Kamis (21/1). Penyerahan dilakukan secara daring dan dikelompokkan menjadi 14 titik. Namun penyerahan simbolis dipusatkan di Pendapa Dipokusumo. Sebagian besar lainnya mengikuti secara daring di Aula Puskesmas Bojong, dan 12 titik lainnya berada di Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Heriyanto mengatakan, para penerima SK merupakan pengadaan formasi CPNS Tahun 2019. Dalam pengadaan tersebut, semua tahapan dilakukan secara online, baik pendaftaran sampai pada pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pelamar CPNS Tahun 2019 sejumlah 7.698 pelamar, yang memenuhi syarat administrasi sejumlah 6.711 dan yang tidak memenuhi syarat administrasi sejumlah 987 pelamar. Formasi yang dibuka sejumlah 475 formasi. Namun yang dinyatakan lolos CPNS berdasarkan nilai integrasi antara nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sejumlah 468 orang.

“Dari formasi 475 hanya terisi 468 dan ada 7 formasi yang kosong tidak terisi karena memang tidak ada yang mendaftar, seperti formasi dokter spesialis, epidemiologi, analis kebijakan. Tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya yang kosong tidak ada pendaftar sebanyak 16 formasi berupa dokter spesialis.” rincinya.

Dari 468 SK CPNS, hari ini diserahkan sebanyak 467 SK CPNS karena satu SK masih diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sejumlah 467 SK CPNS terdiri dari tenaga guru sejumlah 411 orang. Mereka merupakan guru kelas (SD), guru mapel (SMP) dan guru Pendidikan Agama Islam (SD / SMP) dan guru Penjas atau olahraga baik (SD / SMP). Untuk tenaga kesehatan sejumlah 40 orang, dan tenaga teknis 16 orang.

“Jadi sejumlah 468 SK CPNS dibedakan menurut jenis ada tiga, yakni guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknik.” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE B Econ MM mengingatkan, seorang ASN harus tegak lurus terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Setiap ASN wajib untuk setia dan taat kepada pemerintah serta tidak boleh berseberangan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, terlebih berada di pihak oposisi dengan pemerintah.

Pasalnya, salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik. Sehingga seluruh kebijakan publik, baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten, wajib ditegakkan oleh seluruh ASN.

“Panca Prasetya KORPRI yang pertama adalah setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga setia dan taat pada pemerintah wajib hukumnya bagi ASN/PNS,” tegasmya.

Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang ASN memiliki tiga fungsi, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan sebagai perekat pemersatu.

“Setelah masa satu tahun akan ada evaluasi dan penilaian terkait kinerja, loyalitas, integritas yang diberikan oleh pimpinan OPD. Sebelum diangkat menjadi ASN/PNS, CPNS harus memenuhi sejumlah persyaratan dan kualifikasi.” jelasnya. (amr)

Beri komentar :
Share Yuk !