Ajak Pukuli Polisi di Medsos, Remaja di Purbalingga Akhirnya Berurusan dengan Polisi

PURBALINGGA – Seorang remaja warga Kecamatan Padamara Kabupaten PurbaIingga berinisial MNZ (13) harus berurusan dengan Polisi. Hal itu, terjadi karena ulahnya menulis komentar di salah satu postingan grup Facebook, yang isinya mengajak untuk memukuli Polisi.

Dalam komentarnya remaja tersebut, menuliskan ujaran kebencian dalam bahasa Jawa, yakni tempilingi bae yuh Polisine (ayo pukuli saja Polisinya, red). Komentar tersebut dituliskan di postingan pengamanan penutupan jalan, dalam rangka Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga Iptu Gurbacov mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi ajakan untuk memukuli Polisi di salah satu postingan Fabecook. “Adanya informasi tersebut, kemudian kami lakukan upaya penyelidikan. Akhirnya diperoleh data pemilik akun tersebut,” katanya, Selasa (9/2).

Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui pemilik akun tersebut adalah seorang anak yang statusnya masih pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Purbalingga.

“Setelah diketahui identitasnya kemudian kita panggil yang bersangkutan dengan didampingi orang tuanya untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Karena pelaku masih di bawah umur dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, Polisi memilih melakukan upaya pembinaan terhadap. “Kami lakukan upaya pembinaan agar perbuatan tersebut tidak diulangi lagi. Kemudian kami serahkan kembali kepada orang tuanya untuk pengawasan lebih lanjut,” lanjutnya.

Remaja tersebut, kemudian menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan termasuk orang tuanya,” ujarnya.

Diketahui, remaja tersebut, menuliskan postingan ujaran kebencian tersebut, menggunakan handphone ibunya. Sebab, dia belum memiliki handphone. Pelaku juga mengaku iseng menuliskan komentar ajakan untuk memukuli polisi.

“Tujuannya agar komentarnya tersebut bisa dibalas atau direspon oleh banyak orang lain di grup media sosial Facebook,” imbuhnya.

Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat agar cerdas dan tertib dalam bermedia sosial. Berapapun usianya sebelum menulis dan mengetik di media sosial agar dipikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin timbul. “Jangan sampai tulisan di media sosial tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat, membuat sakit hati masyarakat atau kelompok masyarakat,” pungkasnya. (tbt/tya)

Beri komentar :
Share Yuk !