Babinsa Koramil 07/Kejobong Purbalingga Ikut Pantau Pemudik

PURBALINGGA-Pemerintah terus berupaya menekan laju penyebaran Virus covid-19 melalui berbagai kebijakan maupun aturan. Salah satunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro hingga tingkat desa/kelurahan.

Pemerintah sendiri telah beberapa kali melakukan perpanjangan kebijakan PPKM Berbasis Mikro ini, tak terkecuali Kabupaten Purbalingga. Kebijakan tersebut turut direspon pelaksanaannya sampai di tingkat desa/kelurahan dengan memberdayakan berbagai unsur yang ada termasuk melibatkan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas serta petugas lainnya dan masyarakat desa/kelurahan itu sendiri seperti yang terjadi di Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, (27/4/2021).

Serma Maryono selaku Babinsa Koramil 07/Kejobong untuk Desa Lamuk menjelaskan, ada 2 orang pemudik dari luar daerah yang masuk ke wilayahnya. Sesuai aturan, bersama unsur Satgas Covid-19 yang ada di tingkat desa segera mengecek baik administrasi perjalanan, identitas diri maupun bukti pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 berupa Rapid Tes.

“2 orang pemudik atas nama Kholid Eko W (48) dan Sidik (38) warga Desa lamuk yang baru saja mudik dari Tanjung Pinang Riau. Sesuai prosedural kami cek administrasinya dan kita perintahkan karantina mandiri di rumahnya. Hal ini merujuk peraturan pemerintah khususnya Peraturan Bupati Purbalingga tentang PPKM Berbasis Mikro guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

(Satria Ferry)

Beri komentar :
Share Yuk !