Bawaslu Purbalingga Temukan WNA Bangladesh Masuk DPS

PURBALINGGA-Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan pencermatan dan pengawasan terhadap daftar pemilih sementara (DPS). Hasilnya, ada satu orang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam daftar tersebut.

Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Purbalingga, Misrad mengatakan, setelah melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap DPS, ditemukan ada salah seorang WNA berkebangsaan Bangladesh, yang masuk dalam DPS.

“Untuk memastikan kebenaran data, Bawaslu Purbalingga juga sudah menggunjungi langsung rumah keluarganya yaitu di Desa Kembangan Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada salah seorang keluarganya, dibenarkan bahwa nama yang masih masuk dalam DPS tersebut secara kependudukan masih warga asing.

Ia menjelaskan, dalam pasal 57 ayat (1) UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas disebutkan bahwa untuk menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Dan terkait ketentuan pemilih, lebih detail juga dijelaskan dalam PKPU 19 Tahun 2019 Pasal 5.

DPS pilkada merupakan data pemilih hasil rekapitulasi secara berjenjang dari PPS dan PPK, yang sebelumnya telah dilakukan proses pencocokan dan penilitian (Coklit) oleh jajaran KPU. Dari DPS tersebut selanjutnya akan ditetapkan mejadi daftar pemilih tetap (DPT).

“Terkait adanya temuan WNA masih masuk dalam DPS tersebut, selanjutnya Bawaslu Purbalingga akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan”, jelas Misrad.

Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan Program Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jadwal penetapan DPT yakni 9-16 Oktober 2020.

“Saat ini memasuki masa uji publik DPS, Bawaslu meminta kepada masyarakat dan pihak terkait untuk berpartisipasi memberikan masukan pada daftar pemilih Pilkada 2020,” katanya.

Kordiv Parmas, SDM, dan Kampanye KPU Purbalingga, Andri Supriyanto mengatakan DPS telah ditetapkan pada 10 September 2020 yang lalu sejumlah 744.428. Dengan rincian laki laki 374.316 dan perempuan 370.112 tersebar di 2.129 TPS. DPS tersebut masih mungkin bisa berubah.

“Kami akan melakukan uji publik sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 pada 19-28 September 2020. Dalam uji publik kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat utk mencermati DPS. Bila ada pemilih yang belum masuk dalam DPS, bisa langsung hubungi PPS setempat untuk didaftar,” katanya.

Terkait nama yang tidak memenuhi syarat (TMS) atas nama MF, di TPS 11 Desa Kembangan, Kec Bukateja, pihaknya akan melakukan pencermatan lebih lanjut. Dalam DPS akan langsung dinyatakan TMS,

“Yang bersangkutan tidak akan muncul di DPSHP/ DPT, pada tahap penetapan 9-16 Oktober 2020,” katanya. (mas)

Beri komentar :
Share Yuk !