Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Purbalingga Minimal 56.416

PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menghitung jumlah dukungan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati bagi calon perseorangan di Pilkada Purbalingga 2020. Minimal harus memiliki dukungan 56.416 orang. Dibuktikan dengan surat dukungan yang dilengkapi foto kopi KTP elektronik (e-KTP).

Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Zamaahsahri Ramzah mengatakan dukungan minimal tersebut kepastiannya akan ditetapkan di rapat pleno penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap, red) Pilkada Purbalingga.

“Rencananya akan kita laksanakan 25 Oktober mendatang,” jelasnya saat Sosialisasi Pencalonan Calon Perseorangan di Pilkada Purbalingga, di Rumah Makan Sido Roso, Kamis (17/10).

Meski demikian, pihaknya sudah menghitung estimasi yang mengacu jumlah pemilih di Kabupaten Purbalingga pada Pemilu terakhir, yakni Pemilu 2019 sebesar yang tercatat sebanyak 752.211 pemilih.

Sehinggga, hasil penghitungan kemungkinan minimal dukungan ya sekitar 56.416. Sebab, calon perseorangan mengacu aturan harus memiliki dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah pemilih.

Selain itu syarat minimal dukungan tersebut juga harus mencakup minimal 50 persen wilayah Kecamatan yang ada di Purbalingga, atau 9 kecamatan. “Tahapan pengumpulan dukungan untuk calon perseorangan dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020,” katanya.

Dia juga mengatakan penduduk yang diperbolehkan memberikan dukungan adalah yang terdaftar di DPT Pemilu tahun 2019. Nantinya bukti dukungan tersebut akan diverifikasi oleh KPU Purbalingga.

“Tahapan pencalonan calon perseorangan memang dimulai Desember. Namun pendaftaran sebagai pasangan calon sama dengan calon yang diusung parpol pada 16-18 Juni 2020,” terangnya.

Selanjutnya penetapan calon dilaksanakan 8 Juli 2020. Dilanjutkan 11 Juli hingga 19 September mulai masa kampanye. Pemungutan suara dilaksanakan 23 September.

Pihaknya berharap tahapan Pilkada Purbalingga bisa berjalan lancar. “Sosialisasi ini kami berikan untuk memberikan penjelasan jika ada pasangan calon yang ingin maju lewat jalur perseorangan,” imbuhnya. (tya)

Beri komentar :
Share Yuk !