Guru Olahraga Tidak jadi Dipidana, Kejari Terapkan Keadilan Restoratif

PURBALINGGA-Masih ingat soal meninggalnya seorang anak SD Negeri 03 Makam Kecamatan Rembang yang tenggelam saat mengikuti pelajaran renang? Kemarin, Selasa (22/9) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga kembali menggelar persidangan terakhir atas kasus tersebut.

Eko Bayu Setiawan selaku Guru Olahraga SD setempat yang menjadi tersangka atas kasus kelalaiannya yang menyebabkan siswa didiknya Muhamad Akbar (8) meninggal dunia diputuskan untuk dihentikan.

Hal tersebut dilakukan setelah Kejari Purbalingga menerapkan keadilan restoratif atas dasar peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Restoratif Justice.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Purbalingga, Triyana Setiya Putra mengatakan, kasus tersebut memenuhi persyaratan untuk penghentian penuntutan.

Seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,ancaman hukuman di bawah lima tahun atau diancam hukuman denda, dan kerugian materi di bawah Rp 2,5 juta (jika ada kerugian materi).

“Pasal yang dipersangkakan tersangka pasal 359 KUHP yaitu karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dimana anak didiknya Muhamad Akbar di luar jangkauan tersangka terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hingga menyebabkan meninggal dunia,” jelasnya.

Menurut dia, kejadian tersebut memukul hati orang tua korban. Namun ada nilai-nilai kemanusian.

“Kejadian ini semata-mata merupakan musibah. Namun secara formil kami telah menerima berkas dari kepolisian untuk dilanjutkan ke penututan. Berkas sudah kami nyatakan P 21,” katanya.

Namun berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020, pihaknya diberikan keleluasaan oleh pimpinan untuk memediasi para pihak. Setelah beberapa kali pertemuan pihak keluarga korban mengiklaskan kejadian itu.

Atas dasar itu pihaknya bersurat ke Kejaksaan Tinggi untuk mendapat persetujuan. “Restoratif Justice ini diterima. Ini upaya kami untuk meminimalisir perkara yang bisa diselesaikan upaya damai dengan musyawarah, dan tidak selesai dengan dipenjarakan,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, orangtua korban, Arif Hardiansyah mengatakan telah menerima dan ikhlas. Dirinya menyebut kejadian menimpa anaknya merupakan faktor ketidaksengajaan.

“Saya tidak ingin gara-gara hal ini anak saya tidak tenang. Kalau ada beginipun anak saya tidak bisa kembali, ” katanya.

Ia juga tidak ingin orang lain menanggung atas musibah yang menimpanya. “Saya tidak mau ada orang yang tersakiti. Jadi kita berdamai saja mengharap Ridlo dari Allah SWT, ” kata dia.

Sementara Guru Olaharaga, Eko Bayu Setiawan merasa lega atas putusan ini. “Saya berterima kasih terhadap keluarga korban. Saya tidak bisa berbicara panjang lebar. Alhamdulillah atas karunia Nya,” katanya.

Menurutnya, sejak awal kejadian hingga saat ini telah ada hubungan baik dengan keluarga korban. Bahkan dirinya selalu berkomunikasi dengan keluarga korban.

“Hubungan saya dengan keluarga korban baik sejak awal hingga saat ini. Saya juga masih mengajar juga sekolah,” tutur dia.

Alasan Eko memilih kolam renang di Desa Rajawana Rt1/5, Kecamatan Karangmoncol untuk tempat praktek renang, karena jaraknya yang dekat dengan sekolah. Selain itu dirinya mendapat kabar dari guru sekolah lain bahwa kolam renang itu telah dibuka untuk umum meski belum selesai pembangunannya. (mas)

Beri komentar :
Share Yuk !