PURBALINGGA-Kejaksaan Negeri Purbalingga melaksanakan penyuluhan hukum di SMPN 2 Kutasari Kecamatan Kutasari melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kegiatan dengan tema kenakalan remaja ini disampaikan oleh Kasintel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu

Kegiatan yang diikuti sekitar 40 siswa dan siswi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mengenalkan hukum kepada siswa dan siswi. Harapannya para siswa nantinya dapat menghindari perbuatan melawan hukum yang dapat merusak masa depan.
Dalam kesempatan itu Kasi Intel memberikan meteri terkait bahaya narkoba, bijak dalam bersosmed dan antisipasi perilaku buruk tawuran (rls)
Beri komentar :