Janjikan Bagi Hasil, Warga Purbalingga Tipu Rp 1 Miliar

PURBALINGGA – Ani Damayanti (28), warga Desa Selabaya RT 1 RW 6, Kecamatan Kalimanah ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga. Ani diduga terlibat kasus penipuan senilai Rp 1 miliar. Modusnya menawarkan kepada sejumlah orang untuk menanamkan modalnya pada usaha jual beli miliknya.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo menjelaskan, kasus ini terungkap ketika salah satu korban melaporkan tersangka ke Polres Purbalingga. “Salah satu korban Maulia Rachma (24), melaporkan aksi tersangka pada 23 November 2019 lalu. Karena, korban tak pernah mendapatkan keuntungan, seperti yang dijanjikan oleh tersangka,” ujarnya, pekan lalu.

Dijelaskan olehnya, tersangka sempat kabur ke Pulau Kalimantan, setelah melakukan aksinya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Antang Barat 3 Ketapang Sampit, Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, pada 14 Januari lalu.

Modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melakukan aksi penipuannya adalah, dengan menawarkan bisnis jual beli souvenir berupa mangkuk, tempat tisu, sajadah dan mug. Jika korban mau menanamkan modalnya, maka tersangka akan memberikan keuntungan Rp 1.500 per barang yang terjual.

Terbujuk rayuan tersangka, para korban termasuk Maulia Rachma menyetorkan uang mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupian. Korban Maulia sudah menyetorkan modal sebanyak Rp 40,1 juta.

“Selain korban yang melaporkan ke Polisi, hasil pengembangan kami juga menemukan sejumlah korban lainnya. Total kerugian yang dilakukan tersangka kepada para korbannya mencapai Rp 1 miliar lebih,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka, dia telah melakukan penipuan dengan modus yang sama sebanyak 4 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku telah melakukan tindakan yang sama di berbagai wilayah di luar Purbalingga.

Uang dari hasil menipu para korbannya, digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya. Uniknya, dalam melakukan penipuan tersangka berperan menjadi empat orang, yakni sebagai pemilik usaha, serta para klien tersangka. Tersangka juga tak pernah mengangkat telpon nomor whatsapp, yang digunakan olehnya untuk menipu.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 3 lembar print out rekening bank atas nama tersangka, 4 lembar print out rekening bank atas nama Bagus Prasetyatama, bukti percakapan melalui WA dengan korban, satu lembar catatan pemesanan souvernir dan sejumlah buku rekening bank.
“Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP Subs pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambahnya. (tya)

Beri komentar :
Share Yuk !