Kejaksaan Geledah Kantor DLH Purbalingga

PURBALINGGA-Setelah memanggil sejumlah saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melakukan penggeledahan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purbalingga dan rumah seorang staff, Kamis (24/9).

“Kami melakukan kegiatan berupa penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018,” kata Kasi Pidsus Kejari Purbalingga, Meyer Volmar Simanjuntak.

Dari kegiatan tersebut, Kejari menyita beberapa barang berupa dokumen asli terkait SPJ dari anggaran tahun tersebut, yang diduga dari hasil tindak korupsi tersebut. Seperti mobil, motor, dan sebidang tanah.

“Kami lakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam persidangan nanti, termasuk dalam tahap penuntutan nanti,” katanya.

Menurutnya, dalam penentuan tersangka pihaknya akan melakukan dalam waktu dekat. “Untuk tersangka belum, mungkin dalam waktu dekat. Kami hanya mengamankan aset karena ditakutkan hilang. Sehingga kerugian negara bisa kembali,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Purbalingga mulai melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purbalingga. Sebanyak 35 orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan soal anggaran dana bahan bakar minyak (BBM) operasional pengelolaan sampah dan iuran retribusi sampah.

Berdasarkan perhitungan sementara (Anggaran BBM) diperoleh kerugian sekitar Rp 500 juta, sedangkan untuk iuran retribusi sampah, hasil pungutan retribusi ada Rp 100 juta yang tidak disetorkan ke kas daerah. (mas)

Beri komentar :
Share Yuk !