Pejabat DLH Purbalingga Diperiksa Kejaksaan, 35 Orang Dimintai Keterangan

PURBALINGGA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mulai melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purbalingga. Sebanyak 35 orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan soal anggaran dana bahan bakar minyak (BBM) operasional pengelolaan sampah dan iuran retribusi sampah.

“Ada dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup atas pengelolaan anggaran tahun 2017 dan 2018. Hari ini saya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap kasus tersebut. diketuai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Purbalingga dengan anggota ada 5 orang,” kata Kajari Purbalingga, Lalu Syaefudin, Jumat (18/9).

Soal Anggaran BBM dan Retribusi Sampah

Menurutnya, ada dua dugaan tindak pidana yang terjadi atas anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Meliputi bahan bakar minyak (BBM) opersional pengelolaan sampah dan iuran retribusi sampah.

“Berdasar hasi koordinasi dengan inspektorat Purbalingga, baru ditemukan sekitar 600 juta dari kedua item BBM dan iuran retribusi sampah,” katanya.

Ia menyebutkan, anggaran BBM kendaraan pengangkut sampah milik DLH di tahun 2017 sekitar Rp 900 juta dan di tahun 2018 sekitar Rp 1,1 miliar. Kemudian untuk iuran retribusi sampah, ada hasil pungutan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah mencapai Rp 100 juta.

“Berdasarkan perhitungan sementara (Anggaran BBM) diperoleh kerugian sekitar Rp 500 juta, sedangkan untuk iuran retribusi sampah, bukan masalah pengeluarannya. Tetapi hasil pungutan retribusi diperkirakan perhitungan sementara Rp 100 juta yang tidak disetorkan ke kas daerah. Kemungkinan bertambah, kita serahkan kepada auditor untuk menghitung lebih riilnya berapa,” katanya.

Menurutnya, awal temuan dari kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat telah terjadi penyimpangan di DLH. Kemudian, atas dasar laporan masyarakat yang enggan ia sebutkan, dilakukan penyelidikan selama empat bulan untuk mengumpulkan data.

“Sampai sejauh ini, kami belum menentukan tersangka. Kami baru memanggil sejumlah saksi dari unsur pemerintah daerah dari dinas terkait mulai dari kepala dinas dan jajarannya. Ada sebanyak 35 orang yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan,” katanya.

Pihaknya menargetkan, dalam penetapan tersangka atas kasus tersebut akan dilakukan secepatnya setelah pengambilan alat bukti dan keterangan saksi lengkap. “Kami targetkan tidak terlalu lama dalam menentukan tersangka,” katanya. (mas)

Beri komentar :
Share Yuk !