Penetapan Batas Desa Ditarget Selesai Akhir 2020

PURBALINGGA – Persoalan dan kejelasan dalam penetapan batas tanah antar desa di Kabupaten Purbalingga ditarget selesai pada akhir tahun 2020 ini.

“Penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus kita tindaklanjuti. Oleh karenanya saya titip kepada para Kadus agar di akhir tahun 2020 ini penetapan batas desa bisa klir,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Kamis (10/9).

Presiden menginginkan adanya one map policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP).

Bupati menyampaikan ada beberapa manfaat ketika batas desa sudah ditetapkan. Diantaranya telah melakukan tertib administrasi, sebagai bahan perencanaan tingkat desa dan meminimalisir konflik.

“Penegasan batas desa juga untuk meminimalisir konflik batas wilayah. Tidak jarang terjadi konflik di desa karena adanya batas desa yang belum klir di lapangan. Sehingga ada rebut rebutan,” katanya.

Ia mencontohkan, seperti yang terjadi di Curug Duwur. Curug tersebut sempat menjadi perebutan Desa Bumisari dengan Binangun.

Mengingat penentuan batas desa adalah hal yang penting, maka Pemkab Purbalingga telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi, salah satunya melalui dukungan anggaran. Tahun 2019 telah dilakukan sosialisasi terkait penegasan batas desa. Tahun 2020 dilakukan rapat koordinasi.

“Kami juga memberi dukungan SDM. Saat ini Pemerintah Kabupaten juga membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian batas desa atau kelurahan. Termasuk, kita juga sudah memiliki paying hukumnya di Perda no 7 tahun 2018. Sebab dari 85 peta tematik yang kita miliki, 84 peta diantaranya sudah klir tinggal peta batas desa,” katanya.(mas)

Beri komentar :
Share Yuk !