Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Bal Petasan

PURBALINGGA – Jajaran Kepolisian Sektor Bobotsari Polres Purbalingga, Senin (11/5) malam berhasil menggagalkan pengiriman 40 bal petasan atau 400 ribu butir petasan jenis korek api. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian di depan Kantor Kecamatan Bobotsari.

Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto menjelaskan, petasan jenis korek dalam kondisi sudah dibungkus menggunakan kertas payung warna coklat. Kemudian ada yang dibungkus menggunakan karung plastik. Petasan diangkut dalam kendaraan jenis minibus.

“Kedua orang tersangka masing-masing Atmojo (59) dan Agung (28), keduanya warga Kabupaten Pemalang. Mereka bermaksud memperjualbelikan petasan itu di wilayah Kecamatan Bobotsari, dan atas pesanan orang Bobotsari yang belum diketahui namanya,” katanya.

Kejadian berawal ketika sekitar pukul 21.00 ada sebuah kendaraan minibus sampai di lokasi dekat Kantor Kecamatan Bobotsari. Polisi mencurigai gelagat seseorang. Kemudian polisi mendekat menanyakan indentitas pelaku serta menanyakan barang bawaan.

“Setelah dicek oleh petugas ternyata pelaku kedapatan membawa barang terlarang berupa petasan jenis korek sebanyak 40 bal atau 400.000 butir. Kami mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Bobotsari untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Karena kedapatan mengangkut dan mengedarkan serta memiliki bahan peledak berupa petasan, keduanya melanggar Undang Undang Bunga Api tahun 1932 dan Perkap Nomor 2 tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial.

“Kami masih dalami penyelidikan dan mengungkap peredaran petasan, karena barang ini cukup berbahaya, baik bagi anak-anak maupun dewasa,” ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan kegiatan meminimalkan peredaran petasan yang membahayakan. Khususnya sampai ke wilayah Kecamatan Bobotsari dan sampai ke pelosok desa. (amr)

Beri komentar :
Share Yuk !