PURBALINGGA – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dalam jual beli truk yang melibatkan empat narapidana dari Lapas Kelas II A Bojonegoro, Jawa Timur.
Pelaku utama adalah Jefri Dwi (30), yang tinggal di Kelurahan Krembangan, RT 5 RW 7, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pelaku kedua Yana Musyaffir Muslim alias Musa (21), yang tinggal di Kelurahan Wonorejo, RT 9 RW 5, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Selanjutnya, tersangka ketiga adalah Titis Setio Pambudi (37), yang berasal dari Desa Klampisan, RT 5 RW 10, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dan terakhir, Tomi Failani (42), yang berasal dari Desa Pangkah Kulon, RT 1 RW 10, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, dalam konferensi pers pada Jumat, 19 Mei 2023, mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai dari laporan korban bernama Dirno, warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Pada bulan Februari lalu, korban menjual truk kepada seseorang dengan harga Rp 120 juta. Korban menerima struk bukti transfer dari pelaku, tetapi setelah diperiksa di bank, ternyata uang tidak masuk.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang mengarah pada pelaku di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur. Ternyata, terdapat empat tersangka yang berada di dalam Lapas Kelas II A Bojonegoro.
“Ternyata kasus penipuan ini diatur oleh para tersangka dari dalam Lapas,” ujar Kapolres.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mencari orang yang sedang menjual truk melalui Facebook. Setelah menemukan target, pelaku melakukan penawaran secara online. Begitu harga disepakati, tersangka meminta nomor rekening dan buku rekening korban.

Tersangka kemudian meminta kepada pihak bank untuk memblokir rekening korban. Selanjutnya, tersangka mengirimkan foto struk palsu sebagai bukti transfer pembayaran kepada korban.
Kendaraan yang dijual oleh korban kemudian diambil oleh sopir yang diperintahkan oleh pelaku, dari Purbalingga menuju Sragen. Di Sragen, truk tersebut kemudian diambil oleh sopir lain yang diperintahkan oleh pelaku, dan kemudian dijual kepada orang lain.
Truk tersebut dijual dengan harga Rp 33 juta, dan uangnya dibagi rata oleh para tersangka. Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Salah satu tersangka juga mengungkapkan bahwa aksi penipuan ini telah dilakukan sebanyak tiga kali sebelumnya, di Bali, Temanggung, dan Purbalingga. Hasil dari penipuan ini digunakan untuk membiayai kehidupan mereka di dalam penjara.
“Uangnya dibagi rata sebesar 3 jutaan, sisanya digunakan untuk membayar hutang dan biaya makan di dalam penjara,” ungkap salah satu tersangka.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Purbalingga berhasil mengungkap sindikat penipuan jual beli truk yang melibatkan narapidana dari Lapas Bojonegoro.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan yang dilakukan melalui platform online. Polres Purbalingga juga mengimbau agar masyarakat selalu melakukan transaksi jual beli dengan hati-hati dan memverifikasi informasi yang diterima sebelum melakukan pembayaran.