Polsek Rembang Sita 30 Liter Tuak

PURBALINGGA – Polsek Rembang berhasil menyita sebanyak 30 liter tuak dari sebuah warung di Desa Losari dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas peredaran minuman keras (Miras). Kejadian ini terjadi pada Sabtu (20/5/2023).

Kapolsek Rembang, Iptu Khaliman, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi awal mula penindakan terhadap warung yang diduga menjual tuak tersebut. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan sesuai dengan informasi yang diterima.

“Setelah melakukan pengecekan, kami menemukan penjualan tuak di lokasi tersebut,” ungkap Iptu Khaliman.

Diketahui bahwa warung tersebut merupakan milik RS (38), seorang warga Desa Losari RT 1 RW 3, Kecamatan Rembang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 jerigen berisi 20 liter tuak dan satu ember berisi 10 liter tuak.

“Kami berhasil menyita total 30 liter tuak dari lokasi tersebut. Sedangkan penjualnya kami berikan pembinaan,” sambung Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa penjual minuman keras tersebut langsung diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, penjual juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang disaksikan dan diketahui oleh perangkat desa setempat.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun membeli minuman keras. Selain melanggar aturan, minuman keras juga dapat membahayakan kesehatan dan menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan.

Beri komentar :
Share Yuk !