PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga tak tergesa-gesa mengajukan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), untuk dibahas kembali di DPRD Kabupaten Purbalingga. Sebab Pemkab masih menunggu proses serah terima bagunan Rusunawa dari Kementerian PUPR.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga Imam Hadi kepada Radarmas, kemarin. “Setelah diserahterimakan, baru kami bahas Raperdanya,” katanya ditemui di kompleks gedung DPRD Kabupaten Purbalingga.
Meski demikian, Imam Hadi mengungkapkan, Rusunawa yang terdapat di Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga itu sudah ditempati dan dioperasionalkan. “Sementara, untuk uang sewa yang dikenakan kepada penyewa, bukan didasari dengan Perda. Tetapi, menggunakan kesepakatan bersama antara pengelola dan penyewa,” katanya.
Dia juga memastikan, seluruh penyewa Rusunawa sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Sebab, pihaknya sudah melakukan kroscek ke lapangan. “Kami datangi langsung rumahnya, sesuai dengan KTP saat verifikasi. Hal itu, untuk memastikan tak ada penyewa yang tak memenuhi syarat,” jelasnya.
Diungkapkan olehnya, Rusunawa tersebut memiliki kapasitas penghuni sebanyak 58 orang. Seluruh ruangan yang ada sudah ditempati penyewa.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Purbalingga dan Pemkab Purbalingga resmi menunda pembahasan Raperda, tentang pengelolaan Rusunawa. Pembahasan ditunda karena, berdasarkan aturan di pusat Perda pengelolaam Rusunawa belum bisa disusun, sebelum aset Rusunawa tersebut diserahkan ke Pemkab.
Padahal Rusunawa baru bisa disebut aset milik Pemkab, setelah satu tahun diseharkan kepada Pemkab Melihat alasan tersebut, akhirnya DPRD dan Pemkab mengambil keputusan untuk menunda pembahasan, hingga tahun depan. (tya)