PURBALINGGA – Setelah proses mediasi tidak membuahkan hasil atau titik temu, Persoalan berdirinya bangunan dan kios liar di Desa Gemuruh Padamara Purbalingga Jawa Tengah yang masuk tahap persidangan di PN Purbalingga.
Kedua belah pihak yaitu Jamin Hartono alias Yamin Hartono selaku penggugat dan Kades Gemuruh serta Pemkab Purbalingga sebagai tergugat belum menemukan kata sepakat atas penyelesaian soal bangunan dan kios liar di atas tanah milik tergugat.
Ditemui usai mediasi Selasa 6 Agustus 2024 , kuasa hukum Pemkab Purbalingga Endang Yulianti, SH menjelaskan mediasi gagal dan Pemkab Purbalingga tidak ada kaitannya dengan perkara sengketa karena obyek tersebut bukan aset milik Pemkab maupun Desa Gemuruh.
Menurut Endang, Pemdes Gemuruh tidak pernah membangun ataupun mengelola ataupun mengeluarkan kebijakan apapun terhadap bangunan dan kios liar itu.
“Sehingga kami tidak punya kewenangan untuk menindaklanjuti seperti keinginan dari penggugat yaitu menertibkan kemudian membongkar bangunan dan kios liar itu,”ujar staf ahli bidang hukum Pemkab Purbalingga itu.
Dia juga tidak sepakat adanya anggapan bahwa Pemkab Purbalingga melakukan pembiaran terhadap bangunan dan kios liar karena memang bukan kewenangan Pemda.
“Intinya objek itu di luar kewenangan dari kami karena tidak kami tidak mempunyai hubungan hukum keperdataan apapun dengan itu, kecuali mereka di dalam wilayah pemerintahan kami,” tambah Endang.
Dalam mediasi tersebut, Pemkab Purbalingga yang ia wakili juga turut dihadiri para tergugat lainnya seperti Camat Padamara, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas PUPR dan Bupati Purbalingga.
Sementara itu, Jamin Hartono alias Yamin Hartono sebagai penggugat mengungkapkan bahwa Pemkab Purbalingga dan Pemdes Gemuruh mengelak adanya gugatan berdirinya bangunan dan kios liar diatas tanahnya.
“Saya sendiri merasa dirugikan dan harusnya kejadian seperti ini adanya bangunan-bangunan liar itu sebenarnya dibiarkan oleh Pemda dan Pemdes dan seperti yang kita juga sudah ketahui saya sudah ketahui itu masing-masing bangunan liar itu juga memberikan baik uang sewa atau uang jual beli langsung kepada Desa,”terang Jamin Hartono.
Dan menurutnya, kata Jamin, bangunan dan kios itu berdiri di tanahnya tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya.
“Kami akan lanjut dengan proses persidangan berikutnya,”tegasnya.