Terkait Polemik Batas Tanah di Gemuruh, BPN Purbalingga Berikan Penjelasan

PURBALINGGA – Menanggapi adanya pemberitaan yang menyebutkan ada oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purbalingga memindahkan patok batas tanah milik Jamin Hartono terletak Jalan raya Kutasari Purbalingga No 168 RT.2 RW.7 desa Gemuruh Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga dengan nomor SHM 01254 dan SHM 01255 yang melewati tanah irigasi di Desa Gemuruh Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Kantor BPN Purbalingga memberikan penjelasan, hari Selasa 11 Juni 2024.

Kepala Kantor BPN Purbalingga Tofik Hidayat didampingi Kasi Survey dan Pemetaan Kantah Purbalingga Ilham Latief menjelaskan pertama, petugasnya tidak pernah memindahkan patok batas yang dikhawatirkan oleh pemilik tanah Yamin Hartono.

Dan kedua, kata Ilham, Yamin Hartono pemilik sertifikat nomor SHM 01254 dan SHM 01255 memang pernah mengajukan permohonan untuk pengukuran ulang pada tahun 2021 lalu.

“2 bidang tanah di Desa Gemuruh ada peristiwa yang pertama Pak Yamin pada tahun 2021 sudah melakukan permohonan untuk pengukuran kembali tahun 2021 itu dan sudah didaftarkan di loket berdasarkan dari pendaftaran di loket kita menindaklanjutinya dengan surat tugas dan Pengecekan di lapangan terkait dengan permohonan dari Pak Yamin,”ujar Ilham Latief.

Namun, ketika pengecekan di lapangan saat mau dilakukan pengukuran ulang, kata Ilham, pemilik tanah Yamin Hartono tidak dapat menghadirkan saksi dari tetangga batas baik sebelah utara, selatan, barat maupun timur.

“Maka kita kasih tahu yang bersangkutan untuk dihadirkan agar bisa dilakukan kesepakatan atau penetapan batas langsung dan kita menunggu dari kabar dari Pak Yamin untuk melaksanakan pengukuran ulang,”ungkapnya.

Karena belum ada kesepakatan, lanjut Ilham, Yamin Hartono mengirim surat pada hari Rabu 8 Juni 2022 ke kantor BPN Purbalingga yang isinya pencabutan surat permohonan pengukuran ulang alias dibatalkan oleh yang bersangkutan.

“Ya udah kita stop karena yang bersangkutan yaitu pemohon dalam hal ini membatalkan pengukuran ulang, namun ternyata kemarin ada berita lagi seperti ini, dan intinya tidak ada pemindahan patok batas tanahnya itu,”tegas Kepala Kantor BPN Purbalingga Tofik Hidayat.

Menurut Tofik Hidayat, pemberitaan bahwa ada petugas BPN Purbalingga memindahkan batas patok batas dari tanah Yamin Hartono adalah tidak benar sama sekali.

“Tolong ini terlalu bombastis, maka kami beri penjelasan lengkapnya pada hari ini,”ucapnya.

Sementara Yamin Hartono melalui Kuasa Hukumnya Djoko Susanto SH membenarkan bahwa Yamin Hartono mencabut permohonan pengukuran ulang dikarenakan pengukuran ulang batas patoknya tidak sesuai dengan sertifikat SHM miliknya.

“Karena bergeser ke seberang irigasi Dali yang merupakan aset pemerintah daerah kabupaten Purbalingga,”terang Djoko.

Yamin Hartono berharap pengukuran ulang tersebut dilakukan karena adanya 5 bangunan yang berada dalam batas patok sertifikat SHM 01254 dan SHM 01255 keduanya atas nama Yamin Hartono merupakan pemecahan pada tahun 2018 dari SHM 465. Telah disewakan oleh pihak ketiga tanpa persetujuannya.

“Karena itu Yamin akan segera menempuh jalur hukum,”kata Djoko.

Sedangkan Eddy Wahono, pengamat lingkungan dan kebijakan publik menambahkan lima bangunan itu diduga tidak memiliki ijin dari DPU Kabupaten Purbalingga karena bangunan tersebut berada dalam garis sempadan jalan raya Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara.

Ketentuan bangunan adalah tidak boleh mendirikan bangunan di ruang Pengawasan jalan (ruasja) dan ruang milik Jalan (rumija).

Apalagi diduga ke lima bangunan tersebut menggunakan lahan milik Yamin dan disewakan tanpa seijin pemilik seperti yang termaktub pada pasal 385 KUHP.

Beri komentar :
Share Yuk !