Usulan Penambahan Jalan KTL di Purbalingga Masih Dikaji

PURBALINGGA- Jalan Raya yang masuk kategori Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Purbalingga sudah lama ditetapkan. Namun sampai saat ini baru ada dua ruas jalan. Yaitu Jalan Jenderal Soedirman dan Jalan Ahmad Yani Purbalingga.

Namun, ternyata masih ada warga yang tidak tahu jalan KTL. “Saya tahunya jalan besar, jalan protokol di kota dan jalan milik pemerintah. Mengenai jalan yang masuk KTL, tidak pernah tahu,” ungkap Suryanto, warga Kemangkon.

Dia beranggapan, saat mengendarai kendaraan bermotor tertib dan mematuhi aturan lalulintas, maka tidak akan ditilang. Jalan manapun asalkan bisa dilalui kendaraan di kota, maka dianggapnya sama.

Pengguna motor lainnya, Suyatno mengaku, pernah tahu tapi mengira saat ini sudah tidak ada lagi jalan KTL. Jadi saat berkendara juga biasa saja.

“Kalau setahu saya, KTL harusnya lebih rapi. Tak ada kendaraan parkir semrawut dan jika ada pelanggaran, maka denda atau sanksinya lebih berat. Tapi saya kira saat ini sudah tidak ada, saya tidak tahu,” ujarnya.

Sementara itu, sempat ada rencana jalan KTL ditambah. Namun, penambahan jalan KTL harus dikaji, dianalisa dan dibahas bersama.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Yani Sutrisno Udi Nugroho menjelaskan, pihaknya pernah menerima masukan dari Satlantas Polres Purbalinggapenambahan ruas jalan. Untuk itum rencana tersebut akan dibahas kembali.

“Sejak tahun 2011, Jalan Jensud Purbalingga dan Jalan Ahmad Yani Purbalingga sampai sekarang yang masuk KTL. Jadi jika diperlukan, maka akan diusulkan dan dibahas bersama,” katanya.
Dikatakan, jalan yang bisa masuk KTL yakni Jalan MT Haryono sampai ke perempatan Karangkabur. Namun, harus melihat hasil survei dari stakeholder terkait.

“Kalau memungkinkan, KTL akan ditambah dan pengguna jalan wajib mengikuti aturan KTL. Misalnya tertib rambu lalin, tertib kendaraan dan surat kendaraan dan lainnya,” jelasnya. (amr)

Beri komentar :
Share Yuk !