Daerah Diberi Keleluasaan Pengadaan APD Mandiri

BANJARNEGARA – Mendagri menyiapkan daftar 32 produses Alat Pelindung Diri (APD) bersertifikat Kemenkes RI. Namun pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam pengadaan APD secara mandiri. Tentunya harus memenuhi standar Kemenkes. Demikian salah satu kesimpulan dalam rapat pembahasan penanganan Covid-19 bersama Mendagri, Rabu (8/4).

Rapat dilakukan via Video Conference (Vicon) dan dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian. Vicon ini diikuti Bupati dan Wali Kota se Indonesia. Pejabat yang menjadi narasumber dalam Vicon ini diantaranya Ketua BPK, Ketua BPKP, Ketua KPK dan Kabareskrim Polri.Selain itu, pemerintah daerah juga diharuskan melakukan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Sebab kemampuan fiskal pemerintah pusat mengalami penurunan. Terkait penerapan Pembatasan Sosials Berskala Besar (PSBB), pemerintah daerah yang akan menerapkannya agar memperhatikan dampaknya bagi masyarakat. Misalnya penutupan bandara dan pelabuhan akan menyebabkan terhalangnya distribusi barang yang dibutuhkan masyarakat.

Sementara KPK memberikan atensi agar dalam pengadaan barang dan jasa tidak melakukan persekongkolan, kickbak, suap, gratifikasi atau melakukan kecurangan maupun mal administrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat dan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Sementara dari Banjarnegara, pejabat yang mengikuti Vicon ini yaitu Bupati Budhi Sarwono, Sekda Indarto, Asisten Ekbang Kesra Singgih Haryono, Kepala Dinkominfo Riono Rahadi Prasetyo, Kepala DPUPR Tatag Rochadi, Kepala Baperlitbang Arifin Romli, Kepala BPPKAD Dwi Suryanto, Ispektur Kabupaten Ahmad dan Kabag Pembangunan Yusuf Winarso.(drn)

Beri komentar :
Share Yuk !