Aturan PKL Tak Boleh Berdagang di Alun-alun Dipertegas

PURWOKERTO – Alun-alun Purwokerto sudah dibuka, setelah dua tahun ditutup karena pandemi. Hadir dengan wajah baru, kini aturan soal pedagang tidak boleh di atas alun-alun dipertegas.

Baca Juga : 10 Personel dari Satpol PP akan Berjaga di Alun-Alun Purwokerto

Kasatpol PP Banyumas Drs Setia Rahendra MSi mengatakan, petugas selalu memberikan imbauan dan arahan kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban. Tak terkecuali kepada para pedagang di alun-alun Purwokerto. Dikatakan, anggota Satpol PP Banyumas rutin melakukan pantauan, termasuk apabila ada pedagang yang berdagang di pedestrian alun-alun. “Kami akan menegur para pedagang yang berjualan di pedestrian, dengan cara yang persuasif dan humanis,” tandasnya.

Baca Juga : Masa Mudik Lebaran 2022, Daop 5 Purwokerto Sediakan 7.750 Tiket per Hari

Sebab, lanjut dia, pedagang sudah disediakan tempat dan bukan berada di pedestrian. Senada disampaikan Pengurus Paguyuban PKL Sehati Alun-alun Purwokerto, Sugianto. Menurutnya, PKL sudah disedikan tempat tersendiri. Sehingga diharapkan tidak ada pedagang yang menyalahi aturan dengan berjualan di pedestrian. “Kami pengurus sudah menyampaikan hal itu kepada pedagang. Sudah mewanti-wanti agar tidak berjualan di keramik,” tandasnya. (*)

Beri komentar :
Share Yuk !