Banyumas Terapkan PPKM Level 4, Ring Satu Kota Masih Ditutup 24 Jam

BANYUMAS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang, yang kini disebut PPKM Level 4 Covid-19 diterapkan di wilayah Banyumas.

PPKM Level 4 Covid-19 yang berlaku per 21 – 25 Juli 2021 tersebut, syarat dan ketentuannya masih sama dengan PPKM Darurat yang penerapannya berakhir 20 Juli 2021.

“PPKM Level 4, tidak jauh beda penerapannya dengan kebijakan PPKM Darurat yang berlaku sebelumnya,” terang Kasatgas PPKM Level 4 Polresta Banyumas yang juga Kapolresta Banyumas Kombes Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasatgas 7 (Humas) PPKM Level 4 Polresta Banyumas AKP Manggala dalam keterangannya Kamis (22/7/2021).

Pada PPKM Level 4, kata Manggala, penutupan dan penyekatan jalan masih sama dengan saat diberlakukannya PPKM Darurat.

Di Kabupaten Bantumas, terdapat 24 titik yang dilakukan penutupan dan penyekatan selama 24 jam. Meliputi wilayah ring 1 (dalam kota) ring 2 (menuju kota) dan ring 3 (perbatasan masuk wilayah Banyumas).

Manggala menambahkan kebijakan yang berlaku selama 5 hari terhitung mulai tanggal 21 s/d 25 Juli 2021 itu juga mengatur tentang pelaksanaan kegiatan non esensial, esensial dan kritikal.

Dia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

Adapun untuk sektor esensial beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 %. Sedangkan untuk sektor kirtikal seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 %.

“Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam,” jelasnya.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan hanya boleh menerima pesan antar atau tidak boleh makan di tempat (dine-in).

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan,” imbuhnya.

Adapun untuk kegiatan masyarakat/fasilitas masyarakat yang ditiadakan atau ditutup sementara adalah peribadatan/keagamaan serta fasilitas umum seperti area publik, taman umum, objek wisata dan lainnya.

Demikian pula dengan kegiatan seni budaya, olah raga dan sosial kemasyarakatan dan pelaksanaan resepsi pernikahan atau hajatan sementara tidak diperbolehkan.

“Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan prokes yang ketat. Untuk perjalanan domestik dipersyaratkan adanya kartu vaksin, hasil tes PCR atau antigen,” terang Manggala.

Dia mengatakan, dengan diberlakukannya PPKM Level 4 Covid-19, diharapkan mobilitas orang di Banyumas bisa ditekan hingga 40 %.

Menurutnya, selama diberlakukannya PPKM Darurat, mobilitas orang hanya bisa berkurang 20 %.

Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan PPKM Level 4. Apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak, sebaiknya tetap tinggal di rumah.

Masyarakat juga diminta tetap terapkan protokol kesehatan selama pandemi yaitu 5M (Menggunakan Masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) sehingga akan memutus mata rantai dari Covid-19. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !