Baznas Banyumas serahkan SK Legalitas UPZ Madrasah dan Mushala di Karanglewas

SERAHKAN : Penyerahan SK UPZ Baznas Banyumas kepada Mushala Al-Hikmah Pasir Lor diterima oleh Ustadz Edi Saptono

BANYUMAS – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyumas menyerahkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kepada Madrasah Diniyah Salafiyah Syafi’iyah Al-lttihaad 02 Pasir Lor, Karanglewas dan Mushola Al-Hikmah Desa Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.

Kegiatan dilaksanakan pada Senin (11/04/2023) di Kantor Baznas Kabupaten Banyumas. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Baznas Banyumas yang diwakili oleh Wakil Ketua 1 Muhamad Ridwan menyerahkan secara simbolis SK UPZ kepada Ketua Pengurus UPZ Madrasah KH. M. Ali Sodikin dan kepada Ketua UPZ Mushola Al-Hikmah Edi Saptono.

Menurut Wakil Ketua 4 Baznas Kabupaten Banyumas, Kiai Kodir, penyerahan SK kepada UPZ merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dikelolanya zakat, infaq, dan sedekah secara kelembagaan memberikan beberapa keuntungan dan manfaat, seperti terdatanya potensi ZIS sebagai aset umat Islam dari sisi muzaki dan mustahik.

Selain itu, kedepan diharapkan terlaksananya kemudahan dalam berzakat, berinfak, atau bersedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, sehingga ajaran agama Islam dapat dilaksanakan dengan mudah, konsisten, dan berkesinambungan.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua 1 Baznas Banyumas, Muhamad Ridwan mengatakan bahwa masyarakat Banyumas wajib mengetahui lembaga zakat yang telah memperoleh SK amil syar’i, agar pembayaran zakatnya sah, dan benar-benar ditasarufkan kepada 8 ashnaf sesuai ketentuan fiqh zakat. Lebih lanjut, Wakil Ketua 1 juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program Baznas Banyumas untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat.

Perwakilan Guru Madrasah Gus Luthfi menyampaikan terimakasih kepada Baznas Banyumas dan menerima SK amil syar’i UPZ, segera melakukan koordinasi dan sosialisasi keluarga madrasah dan masyarakat di sekitarnya.

Pengurus UPZ, lanjutnya, akan melaksanakan tata kelola penghimpunan, pentasyarufan, dan pelaporan ZIS dengan baik, benar, dapat dipertanggungjawabkan dan melaporkan kepada Baznas.

Penyerahan SK UPZ Baznas Banyumas kepada Madrasah Al Ittihaad 02 Pasir Lor diterima oleh Si Mbah KH. M. Ali Sodikin

Dalam acara tersebut, Wakil Ketua 4 Baznas Kabupaten Banyumas, Kiai Kodir juga menambahkan bahwa UPZ Madrasah dan Mushola di Pasir Lor Karanglewas menjadi salah satu bentuk nyata dari implementasi program Baznas dalam mendorong pengelolaan zakat secara kelembagaan dan terpadu.

Dia berharap dengan adanya SK legalitas UPZ tersebut, penghimpunan, penyaluran, dan pelaporan zakat dapat dilakukan dengan baik dan tepat sasaran.

Penerimaan SK legalitas UPZ oleh Madrasah dan Mushola ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Banyak yang merasa senang karena kini mereka memiliki tempat yang sah dan resmi untuk menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah mereka.

Hal ini tentu saja membawa keuntungan bagi masyarakat sekitar yang membutuhkan bantuan, serta memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi para muzakki dalam menyalurkan zakat mereka.

Di akhir acara, perwakilan dari UPZ Madrasah dan Mushola menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai unit pengumpul zakat dengan baik dan amanah.

Mereka berjanji untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah, serta melaporkan seluruh aktivitas mereka kepada Baznas secara transparan.

Beri komentar :
Share Yuk !