Dinas PU Banyumas Periksa Talud Tambang di Karangrau

Dampak Aktivitas Tambang, Tiga Rumah Warga Terancam Longsor

BANYUMAS – Dinas Pekerjaan Umum ( DPU) Kabupaten Banyumas bersama Sekretaris dan Trantib kecamatan Banyumas melakukan pengecekan bangunan talud penahan tebing yang membahayakan tiga rumah yang berada diatasnya di Desa Karangrau, Rabu tanggal 12 Oktober 2022

Pembangunan Talud tersebut merupakan kesepakatan yang dibuat oleh pihak penambang Hadi Suprapto yang diwakili oleh Dwi Harmoko (anggota Polri pada Polres Purbalingga).

Pengecekan dimaksud adalah dikarenakan : Pembangunan Talud tidak sesuai dengan Rekomendasi teknis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas. Serta diduga adanya upaya memperlambat pembangunannya hanya dikerjakan oleh 3 orang saja.

Hujan dengan intensitas tinggi sejak awal bulan oktober 2022
menyebabkan tiga rumah kritis terancam longsor akibat bekas penambangan ilegal di desa Karangrau Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas.

Pemilik tiga rumah tersebut Shobirin, Ngaisah dan Karmi mengungsi bila hujan deras karena takut rumahnya ambruk.

Tiga rumah tersebut sudah mengalami keretakan di beberapa bagian. Jarak Bangunan dengan tebing sedalam 6 meter hanya menyisakan tanah 70 cm saja serta beberapa bagian tebing sudah mulai gugur.

Peristiwa bermula sejak Hadi Suprapto melakukan penambangan pada tanah miliknya luas kurang lebih 400 ubin (5.600 m2) di RT 03 RW 03, Desa Karangrau Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.

Area penambangan berbatas dengan tanah dan bangunan milik tiga orang warga serta penambangan tidak mengindahkan kaidah hukum dan teknis sehingga mengancam keselamatan bangunan yang berada di dekatnya.

Penggalian ini dimulai sejak tahun 2021 dan sudah selesai.
Pada saat dimulainya penambangan warga sudah menolak, namun tetap dilaksanakan dengan alasan sudah mendapat ijin dari desa.

Mengakibatkan kerugian bagi warga sekitar, terutama untuk bangunan rumah yg ada di sekitar galian lahan tersebut, serta rusaknya jalan milik kabupaten didesa tersebut.

Terdapat 3 rumah warga yg kondisinya sangat menghawatirkan dan rawan longsor bila memasuki musim penghujan.

Dan kerusakan parah akses jalan desa yang merupakan jalan kabupaten akibat dilalui oleh Dump Truck yang mengangkut hasil tambang beberapa waktu lalu.

Sudah beberapa kali dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Camat Banyumas.
Dihadiri oleh unsur dinas teknis Cabang dinas ESDM Slamet Selatan, Upt DPU kab banyumas, DLH Kabupaten Banyumas, BPBD Kabupaten Banyumas, Kapolsek Banyumas, Danramil Banyumas, Kasi Trantib kecamatan Banyumas, Kepala Desa Karangrau,Ketua BPD desa Karangrau, Ketua RT.03 RW.03 desa Karangrau, penambang sekaligus pemilik tanah yang diwakili Dwi Harmoko anggota Polres Purbalingga.

Perundingan selalu tidak berjalan mulus karena selalu ada upaya untuk menghindarkan dari tanggung jawabnya.

Hingga pada kesepakatan yang di tanda tangani bersama di Polsek Banyumas pada tanggal 10 Oktober 2022 dimana diperoleh :
Kesepakatan pembuatan talud penahan talud sesuai dengan gambar serta rekomendasi teknis dari Uptd PU wilayah Banyumas dan seluruh biaya di tanggung oleh pihak penambang . Dan akan diselesaikan dalam waktu 1 bulan terhitung dari tanggal 10 Oktober 2022 sampai 10 Nopember 2022.

Pada nyatanya pelaksanaan pembangunan talud penahan tebing tidak seperti yang diharapkan karena tidak setiap hari dilaksanakan oleh paling banyak 3 orang saja.

Eddy Wahono pengamat lingkungan dan Pembina Forum Relawan Lintas Organisasi langsung melihat kondisi kritis 3 rumah yang terdampak oleh penambangan liar didesa Karangrau Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas menyatakan sangat prihatin melihat kondisi kritis 3 rumah dan menyesalkan karena dari pihak keluarga yang diwakili oleh anggota polri yang seharusnya dapat memberikan pengayoman dan contoh pada masyarakat dan mengerti tentang sangsi hukuman penambangan ilegal sesuai UU no 3 tahun 2020 pada pasal 158 dimana ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.

Kondisi 3 rumah yang sudah sangat kritis seharusnya menjadi perhatian segera menyelesaikan tanggung jawabnya bukan malah berupaya menghindari dan melindungi pelaku penambangan. Mengingat sudah mulai memasuki musim penghujan pungkasnya. (*)

Beri komentar :
Share Yuk !