DSM Tilap Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta Rupiah

PURWOKERTO – DSM (41) Perempuan warga Kecamatan Kalibagor kini harus berusuan dengan hukum. Pasalnya ia dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja, lantaran menilap dana

milik perusahaan. Uang senilai Rp 123 juta rupiah, diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Kamis ( 15/7) kemarin, ia diperiksa di Satreskrim Polresta Banyumas. DSM dilaporkan oleh Suwito (57) karena pelaku diduga menggunakan uang milik kantor untuk kepentingan pribadi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, ST, SIK., mengatakan bahwa pelaku DSM ini diketahui melakukan aksinya dari sekitar

bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Februari 2021.

“Uang pembayaran dari KUD AS dan Swalayan YM dengan total sebesar Rp. 123.522.035,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga puluh lima rupiah) yang seharusnya

disetorkan ke CV NSB tempatnya bekerja namun tidak disetorkan oleh pelaku melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi”, terangnya.

Saat ini pelaku DSM dan barang bukti berupa 5 (lima) lembar Faktur CV. NSB diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

“DSM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara”, terangnya. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !