Eldo Saputra Kini Bebas Setelah Mendapat Restorative Justice

PURWOKERTO – Tersangka pelaku pencurian handphone warga Gumelar Banyumas yakni Eldo (23) kini bebas dari jerat hukum. Ia mendapat Restorative Justice dari Kejaksaan Agung RI.

Pelaku ditetapkan menjadi tersangka penyidik kepolisian, Rabu (20/4/2022). Iya disangka dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pelaku sendiri sebelumnya mengambil handphone senilai Rp 2. 050.000 milik Aldy (23) yang masih sahabat satu kampung.

Untuk kepentingan penyidikan, Sebelumnya Eldo  sempat menjadi ditahan selama 60 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banyumas, Jawa Tengah.  Namun Eldo kini bisa bersyukur dan bebas, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto  melakukan  pendekatan  restorative justice  yang merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan.
 
” Seharusnya hari Rabu (20/4/2020) merupakan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut, namun karena pertimbangan demi keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban dilakukan pendekatan restorative justice,” kata Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan

Sunarwan,  menjelaskan antara pelaku Eldo  dan korban yang bernama Aldy (23) yang masih satu kampung merupakan sahabat dekat. Selain itu pelaku Eldo baru pertama kali melakukan tindak pidana
Selain itu tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Kemudian handphone yang dicuri  sudah dikembalikan kepada korban Aldy.

Mendapati latar belakang itu, Kajari  Purwokerto Sunarwan, S.H., M.Hum, Kasi Pidum Guntoro Jangkung W.M., S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Agus Fikri, S.H., memfasilitasi Eldo Puji Saputra dengan Aldy dalam upaya perdamaian, dan proses perdamaian melalui mediasi

Rabu 6 April 2022  dilakukan mediasi  oleh Kajari Purwokerto selaku Penuntut Umum, antara korban dan tersangka.

Mediasi itu, disaksikan langsung oleh keluarga tersangka, keluarga korban, Camat Gumelar, Kepala Desa Gumelar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Penyidik Polsek Gumelar, dan Ketua RT setempat sehingga menghasilkan kesepakatan perdamaian sebagai berikut, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.

Kajari Purwokerto, Sunarwan menambahkan apa yang dilakukan penuntut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada poin 1 dan 2 tersebut di atas dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Terkait dengan penerapan Restoratif justice tersebut, sebelumnya Kejari Purwokerto juga sudah  melakukan konsep restorative justice untuk kasus kehutanan di Kecamatan Pekuncen, dan pencurian handphon di Kecamatan Gumelar. (Saw)





Beri komentar :
Share Yuk !