Gunakan Alat Berat, Aktivitas Tambang di Sungai Klawing  Makin Tak Terkendali

BANYUMAS – Penambangan pasir di Sungai Klawing, tepatnya perbatasan Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas, masuk Desa Pajerukan Kecamatan Kalibagor masih berlangsung. Bahkan kali ini tidak hanya menggunakan mesin sedot, namun menggunakan excavator.

Akibat aktivitas tambang tersebut bahkan mengancam erosi tanah,  termasuk lahan makam disekitar sungai.

Mengutip laman Radarbanyumas.disway.id, Kadus 2 Desa Pejerukan, Waskito, menyatakan bahwa warga merasa putus asa dan tidak tahu harus mengadu kemana lagi.

Padahal sebelumnya  Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) turun tangan melakukan penindakan dan edukasi hukum.

Meski sudah disampaikan larangan, aktivitas penambangan pasir dengan alat berat tetap dilakukan tanpa menghiraukan peraturan.

” Warga merasa keberatan karena dapat memperburuk erosi dan bahkan merusak lahan saat banjir terjadi, ” jelasnya.

Situasi ini juga menimbulkan keprihatinan terkait pelanggaran hukum dan peraturan yang dilakukan oleh para penambang.

Meskipun alat berat seharusnya tidak diperbolehkan untuk penambangan pasir di sungai, tindakan ini masih terus berlanjut.

Aktivitas ilegal tersebut menunjukkan penegakan hukum dan aturan masih lemah dalam menghadapi praktik penambangan ilegal ini.

Keprihatinan semakin mendalam karena, ancaman terhadap lingkungan sungai dan daerah sekitarnya juga semakin besar, terutama ketika musim hujan tiba.

Diperlukan upaya bersama antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk menghentikan praktik penambangan ilegal ini sebelum dampaknya semakin tak terkendali.

Diberitakan sebelumnya, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak ( BBWSO) Melakukan Penertiban di tiga lokasi tambang pasir tak berijin, Kamis 10 Agustus 2023.

Penertiban dipimpin oleh Ifan Endi Susanto PPNS BBWSO Wilayah Yogyakarta.

Petugas melakukan penertiban dugaan pelanggaran penambangan pasir tanpa izin di Sungai Berem, Desa Kalicupak Kidul, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

Kepala Cabang Dinas  ESDM Wilayah Slamet Selatan Mahendra Dwi Atmoko SE

Penertiban tersebut dilakukan untuk menghentikan penambang ilegal di Desa Kalicupak Kecamatan Kalibagor dan Desa Karang Benda Kecamatan Kemangkon.

“Kali ini merupakan pembinaan plus, dimana petugas melakukan pemasangan police line, dan satpol PP line. Selain itu para penambang juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan serta lapor ke Polsek setempat, ” ungkapnya.

Pengamat lingkungan Eddy Wahono saat menemui para penambang mengingatkan bahwa cara menambang mereka sangatlah membahayakan obyek vital bangunan sungai berupa jembatan, dan juga pemakaman umum dan tanah pertanian.

Sangsi hukum untuk pertambangan ilegal sesuai pasal 158 Undang undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah, pungkas Eddy Wahono.

Beri komentar :
Share Yuk !