Jalan Raya Sumbang Baturraden Rusak Parah Truk Melebihi 15 Ton Hilir Mudik Angkut Hasil Tambang

TERKELUPAS : Kondisi aspal di Jalan Raya Sumbang sudah banyak yang mengelupas. Sehingga pengguna jalan harus berhati-hati.

PURWOKERTO-Jalan yang menghubungkan Kecamatan Sumbang dengan Baturraden mengalami rusak parah. Jalan yang melewati Desa Gandatapa dan Sikapat hingga ke
Baturraden kondisinya mengenaskan.

Dari pantauan Banyumas Ekspres, kondisi aspal sudah banyak yang mengelupas. Sehingga pengguna jalan harus berhati-hati. Jika hujan turun kondisi jalan semakin sulit untuk dilalui.

Jalan lintas timur yang menuju kawasan wisata Baturaden beberapa tahun ini semakin rusak parah. Masyarakat Kecamatan Sumbang sudah mengeluhkan kerusakan jalan tersebut.Karena transportasi angkutan hasil bumi menjadi terganggu. Angka kecelakaan akibat terjatuh melewati jalan tersebut kerap terjadi.

Eddy Wahono selaku pegiat Lingkungan di Banyumas mengatakan, penyebab
kerusakan jalan tersebut karena aktivitas tambang di Desa Gandatapa.
Dimana angkutan truk dengan tonase melebihi 15 ton hilir mudik mengangkut penjualan hasil tambang sirtu hingga akhirnya dari tahun ke tahun, jalan menjadi semakin rusak.

Jalan tersebut, lanjutdia, merupakan ruas jalan kewenangan Kabupaten sesuai Keputusan Bupati Banyumas No 620/302/Tahun 2016. Jalan tersebut masuk sebagai jalan Kabupaten sesuai undang undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

Meskipun selayaknya jika hasil studi kelayakan kapasitas angkut telah ditentukan sesuai dengan kemampuan jalan di lokasi tambang akan tetapi manakala keluar dari area tambang kapasitas angkut wajib sesuai dengan Kelas jalan setempat berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta muatan serta muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Huruf a Permen PU no 19 tahun 2019.

“Jalan kelas III adalah jalan arteri, kolektor lokal,dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 mm, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 mm dan muatan sumbu terberat 8 ton,” Kata Eddy Wahono.

Dengan adanya hal ini diharapkan lintas dinas yang berkepentingan segera mengkaji ulang Feasibiliti study (studi kelayakan) dan Izin Lingkungan dari tambang tersebut. Karena diduga selama ini terjadi pembiaran.

Menurutnya, terlihat adanya kelemahan instansi berwenang dalam pengawasan.
Karena secara teknis sebelum menentukan kapasitas angkutan selayaknya juga harus mendasarkan pada aspek sarana pendukung lingkungan serta utamanya kelas jalan yang akan dilalui.Sehingga tidak terjadi kesalahan manakala persetujuan Feasibility study (studi kelayakan) menjadi tidak sinkron dengan izin lingkungan.

Sehingga kewajiban dalam memelihara jalan yang akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum akan dapat memperoleh hasil yang sempurna, dan tentunya masyarakat dapat memperoleh sarana jalan yang layak.

Terpisah Kepala Desa Sikapat, Kecamatam Sumbang, Sunar Suchedi menjelaskan rusaknya jalan tersebut sudah terjadi sejak 2019 lalu.“Kami sudah memberitahukan pemerintah untuk diperbaiki. Karena keruskan sudah sejak 2019, terparah itu tahun 2020 kemarin,” ungkapnya, Jumat (29/01).

Menurutnya, kerusakan jalan akibat hujan deras yang terjadi membuat aspal jalan terkikis. Ditambah dilewati kendaraan berat yang membawa pasir.

“Banyak warga yang mengeluh akibat kerusakan jalan. Kami dari pemerintah desa hanya bisa menyampaikan, pemerintah kabupaten dan provinsi,” kata Sunar. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !