Panitia Pilrek Diminta Patuhi Prosedur dan Transparan

Hari ini Penetapan Bakal Calon

PURWOKERTO – Panitia Pemilihan Rektor Unsoed akan menetapkan bakal calon, pada Jumat ( 7/1/2022).

Sesuai dengan agenda yang telah di disusun, senat dan panitia akan melakukan rapat tertutup. Selanjutnya dari hasil penjaringan lima orang pendaftar bakal calon, akan ditetapkan oleh panitia.

Seperti diketahui kandidat tersebut yakni, Lima orang yang mendaftar adalah Dr. Norman Arie Prayogo, S.Pi., M.Si, Prof.Ir. Totok Agung Dwi Haryanto,M.P.,Ph.D, Dr. V Prihananto, M.Si, Prof.Dr.Ade Maman Siherman, M.Sc, dan Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr,”.

Hasil penjaringan Bakal Calon Rektor ini akan ditetapkan pada Tanggal 7 Januari 2022 melalui Rapat Senat tertutup.

Setelah ditetapkan bakal calon hasil penjaringan pada Tanggal 7 Januari 2022 nanti, maka proses pemilihan Rektor akan dilanjutkan dengan pemaparan Visi-Misi dan program kerja dari Bakal Calon Rektor yang akan dilaksanakan pada Tanggal 20 Januari 2022.

Berkaitan dengan agenda tersebut Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ( FPIK) Unsoed Teuku Junaidi M Pi mengatakan agar panitia benar benar mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, panitia juga tidak boleh membuat penafsiran yang tidak mendasar pada aturan.

Apalagi ditambah adanya persepsi persepsi dari panitia yang berbeda beda.

Misalnya terkait dengan aturan kesetaraan jabatan pada syarat calon.

Menurut Junaidi, Jika tidak ada sumber hukum untuk syarat calon rektor, maka diambil sumber hukum yang telah ada.

” Di Statuta di nyatakan yang setara dengan Kajur diantaranya adalah koordinator pusat pada lembaga. Dan pada poin KESATU dikatakan untuk pengangkatan wakil Rektor
Maka untuk pemilihan Rektor, tidak ada pengaturan khusus menyebabkan multi tafsir, sudah seharusnya panitia mengacu pada aturan lain yang telah ada. Jika secara hukum aturan dibuat diskriminasi, maka tidak heran pelaksanaan akan diskriminatif. Ini yg disebut dengan gagal faham dan Logical Fallacy bisa saja terjadi pada orang yg mengaku ahli, ” Ungkapnya.

Jadi adalah hal yg aneh untuk wakil rektor Kajur setara dengan Koorpus tapi untuk Rektor syarat minimal adalah Kajur yg setara, tapi setaranya multi tafsir. Sudah seharusnya dilakukan identifikasi pada setiap jabatan setara kajur. Karena setiap fakultas dapat berbeda SOTK nya. Beberapa fakultas dibawah Dekan menggunakan jurusan, fakultas biologi menggunakan bagian dan fakultas perikanan dan ilmu kelautan menggunakan koorprodi.

Menurut Teuku Junaidi, salah satu panitia patut diduga melanggar azas netralitas.

Kami berharap tidak ada kesalahan kesalahan yang dikemudian hari berdampak di PTUN kan.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Sekretaris panitia pemilihan rektor Eko Nugroho SE mengungkapkan, terkait adanya tanggapan tersebut akan disampaikan ke pimpinan.

” Kalo saya hanya sekretaris, nanti saya saya sampaikan ke pimpinan, ” ungkapnya.

Beri komentar :
Share Yuk !