Pelaku Perampokan Uang Rp 300 Juta di Ajibarang Ditangkap, Dua Masih Buron

BANYUMAS – Unit Reskrim Polsek Ajibarang membekuk Nur Rohman (39) warga Desa Pagojengan, Paguyangan, Brebes, kemarin. Tersangka ditangkap lantaran melakukan aksi perampokan terhadap pedagang di komplek Pasar Ajibarang pada 2 Agustus lalu. Tak tanggung-tanggung korban mengalami kerugian Rp 300 Juta.

Kapolsek Ajibarang, AKP Wawan Dwi Leksono, Selasa (8/9) mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Wangon. “Kami mendapat informasi jika pelaku berada di sebuah hotel di wilayah Wangon, tim langsung menuju lokasi,” katanya.

Mendapat informasi tersebut, polisi segera melakukan pengecekan. Ternyata benar, setelah digerebek, pelaku merupakan salah satu pelaku perampokan yang sudah sebulan ini diincar. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan mobil Toyota Avanza bernomor polisi Z 1121 KC, serta uang tunai senilai Rp 4 juta.

Dijelaskan Wawan, aksi perampokan dialami seorang pedagang, Dwi Anggrainy (55) warga Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang pada 2 Agustus lalu. Saat korban keluar dari pasar sekitar pukul 16.30, korban dipepet mobil yang dibawa tersangka bersama dua orang rekannya. “Setelah terjatuh tersangka ini tugasnya mengambil tas korban yang berisi uang tunai senilai Rp 300 juta,” kata Wawan.

Otak Perampokan Masih Dalam Pengejaran

Polisi hingga kemarin masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya. “Otak perampokan ini masih buron,” kata Kapolsek Ajibarang AKP Dwi Leksono.

Ia mengatakan, aksi perampokan yang dilakukan tersangka bersama kawananya sudah direncanakan secara matang. “Jadi korban ini selalu dipantau aktifitasnya beberapa hari sebelumnya. Hingga akhirnya mereka lakukan aksi perampokan ini,” kata Wawan.

Ia menjelaskan, tersangka Nur Rohman (39) warga Brebes ini berperan sebagai pengambil tas milik korban yang berisi uang tunai senilai Rp 300 juta. Dari pengakuan tersangka Nur Rohman ia mendapat bagian Rp 30 juta. Uang tersebut ia gunakam untuk berfoya-foya. “Pelaku lainnya sudah kami kantongi identitasnya. Saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !