Pengedar Psikotropika Dibekuk Polisi di Banyumas

BANYUMAS – Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan psikotropika dengan menangkap seorang pria berinisial ESP (40). Warga Purbalingga ini, yang tinggal di desa Kalibagor, Kec. Kalibagor, Kab. Banyumas, ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut.

Kapolresta Banyukas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap ESP dilakukan pada hari Jumat (1/3/24) sekitar pukul 08.30 WIB di Jl. Raya Sokaraja. Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat psikotropika sebanyak 930 butir dengan berbagai merk dan jenis.

Tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut melalui pengiriman paket yang dikirim melalui ekspedisi. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membeli barang secara online dan kemudian mengirimkannya melalui ekspedisi, setelah itu bertemu di lokasi yang telah ditentukan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Beri komentar :
Share Yuk !