Perolehan Zakat di Banyumas Dinilai Belum Maksimal

PURWOKERTO – Menghindari tumpang tindih pungutan zakat, sekaligus mendorong optimalisasi perolehan Zakat di kabupaten Banyumas, pemerintah daerah tengah menyiapkan Raperda Pengelolaan Zakat.

Wakil Ketua Pansus Raperda Kabupaten Banyumas tentang Pengelolaan Zakat Imam Ahfas mengatakan, potensi zakat yang tergarap di Banyumas belum maksimal. Ia menginginkan agar ada kenaikan yang lebih signifikan dari rencana target 2021, yang mencapai 11,5 M.

“Potensi baru tergarap 18,6 %. Jadi masih banyak potensi. Kenaikan di tahun 2021 kita harapkan bisa mencapai 15 M,” jelasnya.

Masih kecilnya potensi yang tergarap ia lihat banyak penyebabnya. Salah satu yang ia soroti adalah kesadaran masyarakat yang masih kurang.

“Perda pengelolaan zakat bagian dari upaya meningkatkan setoran zakat.
Dengan raperda diharapkan kepercayaan masyarakat semakin tinggi sehingga menumbuhkan kesadaran,” paparnya.

Terakhir, ia katakan Raperda diharapkan dapat selesai pada pertengahan bulan ini. Tanggal 18 September mendatang dijadwalkan laporan pansus dilaksanakan.

Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyumas tentang Pengelolaan Zakat, sudah memasuki finalisasi. Dengan adanya Raperda tersebut diharapkan dapat memaksimalkan potensi zakat yang ada di Banyumas.

Kabag Kesra Setda Kabupaten Banyumas Fatikul Iksan mengatakan, Raperda sudah finalisasi dan tinggal dilanjutkan ke provinsi. “Tinggal dikonsultasikan ke provinsi,” katanya.

Ia berharap dengan adanya Raperda tersebut maka optimalisasi zakat dapat tercapai. Ia jelaskan, dalam pengelolaan zakat juga dimaksudkan untuk penanggulangan kemiskinan.

“Targetnya diharapkan dapat naik. Karena itu bermanfaat untuk mengentaskan kemiskinan,” ujarnya. (Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !