Polisi Ringkus Pengedar Obat Keras di Wangon Banyumas

PURWOKERTO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun dengan inisial DDS, yang merupakan penduduk Desa Rawaheng, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. DDS ditangkap karena diduga terlibat dalam transaksi obat keras, termasuk obat daftar G, di wilayah Wangon.

Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, penangkapan tersangka berawal dari penangkapan tiga remaja yang kedapatan membawa senjata tajam dan diduga hendak terlibat dalam tawuran pada Senin (11/3/24) dini hari. Dari pengakuan ketiga remaja tersebut, diketahui bahwa mereka mengkonsumsi obat yang dibeli dari DDS.

Pada hari yang sama, pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan DDS beserta barang bukti obat-obatan golongan keras di sebuah rumah di Desa Rawaheng, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Barang bukti yang berhasil disita termasuk 104 butir obat golongan daftar G, satu unit ponsel merek VIVO warna abu-abu, dan uang tunai sejumlah Rp. 80.000,-.

Kasat Narkoba menyatakan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam dengan pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Beri komentar :
Share Yuk !