Rusak Warung dan Bengkel, Sekelompok Pemuda Diamankan

PURWOKERTO-Minggu (2/10), Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang melakukan pengrusakan dan membuat resah warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas pada Minggu dini hari (2/10).

Mereka adalah PDH (18), RAS (16), IDF (16), TF (15), PDI (17) dan A (15). Semuanya merupakan warga Kabupaten Cilacap.

“Berawal dari info masyarakat tentang adanya kelompok pemuda menggunakan kendaraan sepeda motor berjumlah kurang lebih 50 orang datang ke Alun-alun Kecamatan Banyumas dengan membawa senjata tajam (sajam) dan kayu dengan tujuan membuat onar di wilayah Kecamatan Banyumas. Mereka menenteng sajam yang mereka bawa dengan diseret ke aspal jalan yang mengakibatkan percikan api serta dengan berteriak teriak. Sambil mereka berputar di wilayah Alun-alun Kecamatan Banyumas, mereka juga melakukan pengrusakan terhadap bangunan Warung Durian Kocok Milenial Alt Jl. Pramuka Sodagaran Kecamatan Banyumas dan Bengkel Radioator Jl. Pramuka Sodagaran Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas dengan cara melempar dengan batu, kayu dan menggunakan sajam yang mengakibatkan kerugian kerusakan pada bangunan tersebut,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Agus Supriadi Siswanto, S.H., S.I.K.

Kasat Reskrim menambahkan, atas informasi tersebut kemudian petugas patroli Polsek Banyumas berhasil mengamankan 3 orang pemuda kelompok tersebut berikut sepeda motor. Setelah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian dilakukan interogasi dan pengumpulan BB serta pengecekan TKP kemudian mengamankan para terduga pelaku pengrusakan dan membawa sajam beserta barang bukti di wilayah Kab Cilacap yang selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah clurit, 1 buah parang, 10 buah HP, batu yang digunakan untuk merusak, 1 unit Yamaha Mio Soul warna merah, 1 unit motor Honda warna merah, 1 unit Yamaha X-Ride warna hitam, 1 unit N Max warna putih, 1 unit Honda Beat tanpa plat nomor warna hitam, 1 (satu) buah sweeter lengan panjang warna hitam, 1 buah celana jeans panjang warna biru, pecahan kaca akibat lemparan batu serta 14 buah batu.

“Saat ini, para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pasal 170 KUHP dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perkara membawa sajam tanpa ijin/hak”, imbuhnya. (hms)

Beri komentar :
Share Yuk !