Yayasan TRIBHATA Banyumas Gelar Audiensi Dengan Wabup dan Dinperkim

Terkait Sanggahan Peta LSD

PURWOKERTO – Penataan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN di daerah-daerah, rupanya tidak mudah.

Meski bertujuan untuk meningkatkan investasi di masing-masing daerah, namun Penataan LSD dalam rangka menginventarisasi dan mendukung kemudahan investasi cukup banyak kendala.

Pasalnya ribuan warga mengajukan komplain atau keberatan, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DINPERKIM) Kabupaten Banyumas.

Penetapan LSD tersebut merupakan implementasi atas diterbitkannya SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK HK.02.02/XII.2021 tertanggal 16 Desember 2021.

Munculnya keberatan tersebut diduga terjadi karena tidak ada komunikasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN RI dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas.

Sehingga banyak masyarakat yang mengeluhkan dan merasa resah atas terbitnya Permen tersebut dikarenakan masyarakat yang memiliki tanah/lahan yang sebelumnya berdasarkan data dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DINPERKIM masuk dalam zonasi permukiman atau diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat tinggal.

Namun sejak terbitnya Permen tersebut secara spontan zona tersebut berubah menjadi merah atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Berkaitan dengan hal itu Yayasan Tribhata menggelar audiensi dengan Wakil Bupati Banyumas.

Pendiri Yayasan TRI BHATA Banyumas Nanang Sugiri SH mengatakan, audiensi tersebut sebagai upaya mendukung dan mensupport langkah yang diambil oleh Pemerintah daerah kabupaten Banyumas melalui DINPERKIM.

Menyiki pengajuan keberatan tersebut Dinperkim yang sudah memfasilitasi keluhan masyarakat yang selanjutnya akan diteruskan ke Kementrian ATR/BPN untuk dilakukan verifikasi ulang ataupun rekomendasi terkait.

Lebih lanjut Nanang mengungkapkan, sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 sampai dengan 4 UUD 1945, masyarakat bisa dikatakan sejahtera ketika kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan dan pekerjaan sudah terpenuhi secara optimal.

Meskipun demikian TRIBHATA juga tetap mendukung program pemerintah dalam hal pemenuhan ketahanan pangan.
Bahwa untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut, terkait ketahanan pangan bisa dilakukan pemerintah dengan meningkatkan metode-metode dalam menunjang produksi pertanian. Artinya untuk menghasilkan produk pertanian yang optimal dan melimpah tidak harus menyediakan lahan yang luas juga.

Harapannya pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dapat mengambil langkah-langkah ataupun kebijakan-kebijakan yang pro dengan masyarakat dan ke depan dapat terjalin komunikasi yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Pada kesempatan itu Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengungkapkan, persoalan komplain tersebut tidak hanya di Banyumas namun terjadi secara nasional.

Selain masyarakat dan swasta bahkan pihak pemerintah daerah juga terdampak. Pasalnya terdapat beberapa lokasi yang dibangun gedung pemerintah namun status lahan diubah menjadi LSD. Terkait hal itu, pihak nya juga sedang mengajukan revisi.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DINPERKIM) Kabupaten Banyumas, Dedy Nurhasan mengungkapkan, sebelumnya warha diberi waktu dua minggu untuk melakukan verifikasi dan pengajuan peyanggahan (mengeluarkan dari peta LSD-red) ke Kementerian ATR.

Namun saat ini diperpanjang hingga 29 Juli 2022. Dari itu pihaknya berharap agar masyarakat juga segera mengajukan sanggahan. Selanjutnya sanggahan tersebut akan diajukan ke pusat. Saat ini jumlah warga yang sudah mengajukan sanggahan sebanyak 1900 kasus.

Terkait audensi dan masukkan tersebut pihaknya juga menyampaikan terimakasih. Namun demikian proses tetap harus dijalankan.

Sebab menurutnya, jika penataan LSD berhenti pihaknya juga menyalahi prosedur. Untuk itu ia meminta masyarakat untuk segera mengajukan sanggahan hingga waktu yang sudah ditentukan. (Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !