Ngamar di Hotel, Perangkat Desa dan PNS Kena Razia

BANYUMASEKSPRES.com-  Tiga aparatur pemerintahan terjaring razia oleh Satpol PP Banjarnegara, di hotel pada Kamis (5/9) malam. Tiga aparatur tersebut terdiri dari kepala desa, perangkat desa dan PNS. Ketiganya terancam sanksi bisa sampai pemecatan.

Kasat Pol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan pada razia ini ada 39 orang yang diamankan. Terdiri dari 19 pasangan dan seorang PNS yang keluyuran di hotel saat jam dinas.

Sedangkan dari unsur pemerintahan desa, ada dua orang aparatur yang ikut terjaring. “Seorang perangkat desa dari wilayah atas dan seorang kepala desa dari wilayah bawah,” jelasnya. Namun dia enggan menjelaskan dari desa mana aparatur pemerintahan desa yang terjaring.

Kepala Bidang Pemerintahan, Desa, Kelembagaan dan Perencanaan Partisipatif Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana Banjarnegara Aji Piluroso mengatakan perangkat desa yang terjaring razia, terancam diberhentikan. “Diberhentikan sementara oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat. Kemudian dalam perkembangannya, bisa diberhentikan permanen. Sedangkan untuk kepala desa yang terjaring razia, merupakan kewenangan bupati untuk memberikan sanksi,” ujarnya

Aji mengatakan mekanisme pemberhentian perangkat desa ini diatur dalam Perbup Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sedangkan untuk kepaladesa,diatur dalam Perbup Nomor 80 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 81 Tahun 2018. “Bupati yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi,” jelasnya. Sebagai informasi, pada 2019 ini sedikitnya ada dua perangkat desa yang sudah dipecat karena masalah asusila.

Terpisah, Kepala BKD Banjarnegara Yusuf Agung Prabowo mengatakan jika PNS yang terjaring razia terbukti salah, akan dikenakan sanksi. “Belum bisa komen karena belum periksa BAP secara riil. Yang jelas kalau terbukti kena sanksi,” tegasnya. (drn/)

 

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar