Anak Tega Bunuh Ayah Kandung, Gara-gara Tidak Diberi Uang Hasil Panen

CILACAP-Warga Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap digegerkan dengan kasus anak menganiaya ayah kandungnya hingga tewas, Selasa (13/9).

Pelaku DT (28) tega menganiaya ayahnya sendiri DS (66) secara brutal hingga berujung kematian. Penyebabnya karena soal minta jatah uang hasil panen kepada korban.

Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatorlt Tri Hartanto mengatakan, penganiayaan ini terjadi di rumah korban pada selasa, (13/09) pukul 16.00 WIB.

DT menganiaya ayah kandungnya dengan menggunakan sebuah sabit hingga meninggal dunia.

Gatot mengatakan, berdasarkan keterangan dari saksi RF tetangga korban. Kejadian berawal, sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu Dia berada di rumah mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam rumah korban,

Kemudian RF mendekati rumah dan masuk ke dalam rumah melihat korban sudah terkapar di lantai dan bersimpah darah sambil berteriak meminta tolong. Sedangkan pelaku berada di atas tubuh korban sambil memegang sabit.

Melihat itu RF memanggil TA dan warga yang lain untuk menolong korban. TA berhasil merebut sabit dari pelaku dan mengamankan pelaku.

Kemudian warga membawa korban ke klinik Sahabat, tetapi tidak sanggup, lalu dibawa ke RSU Agisna Sidareja.

“Korban dilarikan ke rumah sakit Agisna Sidareja, nyawanya sudah tidak tertolong dan meninggal,” katanya.

Usai kejadian, Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Tim Inafis Polres Cilacap mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mencatat saksi, pengambilan dokumentasi, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa fisik korban di Puskesmas Gandrungmangu.

Hasil pemeriksaan oleh tim inafis Polres Cilacap, diketahui korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka sobek pada bagian tangan kanan, dan luka robek pada bagian kaki kiri.

“ Atas perbuatnnya, Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Gatot. (lim)

Beri komentar :
Share Yuk !