Libur Imlek, PNS Cilacap Dilarang Keluar Daerah

Sekda Cilacap memberikan keterangan terkait ketentuan PNS selama libur Imlek.

CILACAP – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dilarang mudik atau bepergian ke luar daerah selama libur Imlek tahun ini. Saat ini Pemkab Cilacap tengah menyiapkan surat edaran (SE).

“Menghadapi libur Imlek kita mau buat surat edaran untuk PNS. PNS libur tapi di rumah saja, di Cilacap saja,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf usai pelantikan dan pengambilan sumpah pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Cilacap Fraksi Golkar di Gedung DPRD setempat, Rabu (10/2).

Ditegaskan, poin-poin dalam surat edaran tersebut diantaranya mengatur PNS dilarang bepergian ke luar kota. PNS diijinkan keluar kota bila benar-benar untuk keperluan mendesak.

“Kalau hanya untuk plesir-plesir tidak boleh, di Cilacap saja. Kecuali untuk kepentingan mendesak diperbolehkan,” tegasnya.

Disinggung mengenai perayaan Imlek, Farid juga mengatakan, tidak boleh ada perayaan termasuk barongsai karena itu bisa menimbulkan kerumunan. “Perayaan dilakukan secara virtual. Karena itu bisa berpotensi menimbulkan kerumunan,” tandasnya.

Sementara terkait dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Farid menjelaskan, Pemkab Cilacap telah menerbitkan menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 03 Tahun 2021,
“Menindaklanjuti instruksi dari Mendagri, surat edaran dari pak Gubernur yang pada intinya bahwa kita kan sudah punya Jogo Tonggo. Ini akan lebih diaktifkan kembali dimasing-masing desa dan kelurahan,” jelasnya.

Sekda berharap, Inbup tentang PPKM berbasis mikro diberlakukan sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 bisa dilaksanakan dengan baik di semua wilayah. Nantinya akan diikuti dengan rapat dan sosialisasi kepada para Camat dan Forkopincam.

“Mudah-mudahan dengan adanya tindakan ini penjagaan akan semakin ketat di tingkat RT/RW. Ini sudah dilaksanakan kita hanya mengingatkan saja kepada para Camat, Lurah dan Kades bahwa Jogo Tonggo untuk lebih diaktifkan lagi. Kita akan rapatkan dan sosialisasikan kepada pak Camat dan Forkopimcam melalui virtual,” imbuhnya.

Terkait dengan ketentuan dalam pelaksanaan PPKM Mikro, Sekda menyebutkan beberapa kegiatan masyarakat masih tetap dibatasi atau ditunda, diantaranya kegiatan belajar mengajar dan hajatan. “(Pembelajaran) masih tetep daring, belum bisa dibuka. Hajatan tidak boleh, yang boleh akad nikah. Maksimal dihadiri oleh 50 orang dari keluarga (dan petugas). Pemberkatan, akad nikah boleh. Tapi hajatan sementara ditunda,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan industri vital nasional, dapat beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (gin/acd)


Beri komentar :
Share Yuk !