Nelayan Cilacap Pencuri Kabel Pertamina Dibekuk

CILACAP – Untuk kesekian kalinya, bekas proyek Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) Pertamina Cilacap menjadi sasaran empuk aksi pencurian. Meski sudah banyak pelaku yang ditangkap, namun hal itu tak membuat ciut nyali para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Yang terakhir, aksi pencurian terjadi di Area Lay Down Gate 12 Pertamina RU IV Cilacap, kaber power ukuran 15p x 0.75-2013 diameter satu inci sepanjang 200 meter senilai Rp 260 juta dicuri. Seorang pelaku berhasil ditangkap, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Kabel di Area Lay Down Gate 12

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Juianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kabel-kabel milik Pertamina di Area Lay Down Gate 12.

“Kasus ini terungkap berawal dari laporan karyawan Pertamina pada 25 September 2019 pagi yang menemukan adanya kabel-kabel yang terburai atau terkelupas. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Cilacap Tengah dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim, Kamis (17/10).

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian di Gate 12 adalah tersangka Kuncoro dan Slamet, keduanya merupakan warga Kelurahan Donan. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian saat keduanya hendak menjual barang hasil curian berupa kabel yang telah dipotong-potong di salah satu lapak barang rongsok.

“Upaya penangkapan dilakukan saat pelaku melakukan transaksi di lapak rongsok tersebut. Namun tersangka K melarikan diri, sedangkan tersangka S (36) berhasil ditangkap. Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Cilacap Tengah guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Gunakan Perahu

Modusnya, tersangka memasuki area lay down gate 12 melalui akses dari perarian menggunakan perahu. Seteleh mendekati lokasi yang dituju, tersangka berjalan kaki. Pada saat masuk, tersangka tidak terdekteksi oleh sekuriti.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah tas pingang warna hitam yang berisikan satu buah pisau cutter warna merah berikut isinya, empat buah karung berisi timbel, satu buah karung berisi tembaga dan beberapa gulungan kabel yang sudah di kupas isinya.

Kepada penyidik Slamet mengaku hanya membantu Kuncoro karena diajak mencari barang rongsok dengan menggunakan perahu tanpa tahu tempat yang dituju.

“Saya diajak ke tempat kabel-kabel itu. Teman saya tugasnya memotong kabel, saya disuruh memasukan ke karung dan mengangkut ke perahu. Hasil penjualan pertama saya dikasih Rp 700.000, yang kedua Rp 1.100.000. Dan pas menjual keempat saya tahu-tahu ditangkap di depan tempat rongsok,” kata Slamet yang berprofesi sebagai nelayan.

Atas perbuatannya, Slamet dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuam diatas tujuh tahun penjara. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !